Mahfud tegaskan KUHP baru bukan untuk lindungi Jokowi
Menko Polhukam Mahfud MD. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Home News Jokowi Beri Perhatian Pasal 27 ITE yang Banyak Makan Korban
News

Jokowi Beri Perhatian Pasal 27 ITE yang Banyak Makan Korban

Share
Share

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi perhatian pada Pasal 27 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang selama ini banyak makan korban.

Mahfud kembali menyinggung soal wacana revisi UU tersebut jika dinilai diperlukan agar tak ada pasal karet.

“Kita sudah mencatat, masalah itu sudah menjadi perhatian presiden juga, banyak orang jadi korban pasal 27 oleh sebab itu presiden dalam penyelesaian jangka panjang sudah memerintahkan untuk melakukan revisi jika diperlukan agar tidak ada pasal-pasal karet,” kata Mahfud di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (20/3).

Pasal 27 ayat 1 berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Sementara ayat 2 mengatur larangan yang sama untuk muatan perjudian, pasal 3 untuk muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan pasal 4 untuk muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Jokowi kata Mahfud juga tak pernah menutup mata perihal banyaknya masyarakat tidak bersalah yang terjerat pasal karet UU ITE ini.

Penyelesaian jangka pendek kerap dilakukan presiden, salah satunya kata dia dengan memberi pengampunan bagi para terdakwa korban UU ITE ini.

“Kalau dalam jangka pendek itu kan presiden sudah sering memberi pengampunan, seperti Baiq Nuril, dan sebagainya,” kata dia.

Sebab kata dia, meski Jokowi selaku presiden merupakan kepala negara namun jika berkaitan dengan hukum dia tak memiliki wewenang untuk memutuskan perkara. Sepenuhnya kewenangan ada di tangan majelis hakim.

“Presiden katakan ini salah, tapi kan tidak bisa presiden mengatakan salah, harus pengadilan yang memutuskan,” jelasnya.

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengakui adanya sejumlah Pasal dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menimbulkan multitafsir.

Hal itu disampaikan Eddy, sapaan karib Edward, dalam diskusi terbuka bertajuk ‘UU ITE: Penghinaan/Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP, UU ITE, dalam perspektif Ius Constituendum dan Ius Constitutum’, di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Kamis (18/3).

“Pasal 27, 28, 29 itu tidak memenuhi salah satu syarat utama dalam asas legalitas yang berbunyi nullum crimen nulla poena sine lege certa,” kata Eddy.

Presiden Jokowi pernah mengatakan UU ITE akan direvisi jika dinilai tidak memberikan rasa keadilan.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2) lalu.

Namun belakangan Revisi UU ITE tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 dengan alasan masih menyerap aspirasi masyarakat.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka
News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung
News

Kopda Eri Dwi Priambodo, korban ledakan gudang amunisi di Garut dimakamkan secara militer di Temanggung

POPULARITAS.COM – Upacara kemiliteran dilangsungkan pada pemakaman Kopral Dua (Kopda) Eri Dwi...

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya
News

Prabowo melayat ke rumah almarhum Eddie Nalapraya

POPULARITAS.COM – Mayjen TNI (Purn) Eddie Nalapraya, Selasa (13/5/2025) berpulang ke rahamullah....

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut
News

Kolonel TNI Antonius Hermawan salah satu korban tewas ledakan gudang amunisi di Garut

POPULARITAS.COM – Salah satu dari empat korban dari kalangan TNI, yakni Kolonel...