News

JPU Ajukan Kasasi Vonis Bebas Kasus Korupsi Telur Ayam di Disnak Aceh

Terdakwa korupsi hasil penjualan telur ayam Rp2,6 miliar bersujud usai mendengarkan vonis bebas majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis (1/10/2020). (Antara)

POPULARITAS.COM –  Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar, memastikan mengajukan kasasi terhadap vonis bebas dua terdakwa perkara korupsi hasil penjualan telur ayam Rp2,6 miliar.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Besar Ronald Reagan Siagian mengatakan, kasasi ke Mahkamah Agung tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

“Kami sudah menyampaikan bahwa JPU dalam perkara korupsi hasil penjualan telur ayam menyatakan kasasi. Berkas kasasinya akan kami serahkan pekan depan. JPU punya waktu 14 hari menyampaikan sikap sejak putusan dibacakan,” kata Ronald Reagan seperti dilansir laman Antara, Rabu (7/10/2020).

Ronald Reagan menyebutkan alasan mengajukan kasasi karena majelis hakim memvonis bebas kedua terdakwa. Vonis bebas tersebut tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

“Sesuai aturan, setiap vonis bebas, JPU harus mengajukan kasasi. Jadi, kami harus kasasi. Memori kasasi ini segera kami sampaikan ke pengadilan,” kata Ronald Reagan yang juga JPU dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh memvonis bebas dua terdakwa perkara korupsi hasil penjualan telur ayam Dinas Peternakan Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar.

Kedua terdakwa yakni Ramli Hasan dan Muhammad Nasir. Terdakwa Ramli Hasan merupakan kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Ternak Non Ruminansia Dinas Peternakan Aceh di Saree, Aceh Besar. Sedangkan terdakwa Muhammad Nasir merupakan pembantu bendara di UPTD tersebut.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tidak unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan kedua terdakwa. Dengan demikian, kedua terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Selain itu, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara Rp2,6 miliar. Uang hasil penjualan telur ayam Rp2,6 miliar digunakan kedua terdakwa untuk membeli pakan.

Vonis hakim tersebut menolak tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa dengan hukum masing-masing delapan tahun penjara.

Selain pidana kurungan badan, jaksa penuntut umum juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara.

Kepada terdakwa Ramli Hasan, jaksa penuntut umum menuntut membayar membayar uang pengganti Rp2,6 miliar. Jika terdakwa tidak membayar setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita.

Junaidi, kuasa hukum terdakwa Muhammad Nasir, mengatakan upaya hukum kasasi tersebut merupakan hak jaksa penuntut umum. Pihaknya akan mengikuti proses hukum tersebut.

“Kami belum bisa berkomentar. Kasasi tersebut merupakan hak jaksa penuntut umum. Namun, kami bersama klien akan mengikuti proses hukumnya,” kata Junaidi.

Sebelumnya, Junaidi mengatakan fakta di persidangan tidak ada unsur kliennya Muhammad Nasir melakukan tindak pidana korupsi serta memperkaya diri sendiri.

“Klien kami disuruh atasannya menggunakan uang hasil penjualan telur ayam untuk membeli pakan. Dan ini dibenarkan berdasarkan peraturan Gubernur Aceh,” kata Junaidi.

Sebaliknya, kata Junaidi, jika Muhammad Nasir tidak membeli pakan dari uang penjualan telur, maka negara berpotensi dirugikan karena ribuan ayam di UPTD Balai Ternak Non Ruminansia Saree mengalami kematian.

“Apabila kematian terjadi, maka berpotensi merugikan negara karena hilangnya pendapatan dari telur ayam yang dihasilkan mencapai Rp10 miliar dari 11,36 juta butir telur,” kata Junaidi.

Editor: dani

Shares: