News

JPU Kasus DP yang Dibebaskan Mahkamah Syar’iyah Aceh Siapkan Tiga Materi Kasasi

Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar yang menangani kasus DP, terdakwa pemerkosaan anak di bawah umur yang telah dibebaskan oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh, sudah menyiapkan tiga materi kasasi, untuk diajukan ke Mahkamah Agung.

Ketiga materi tersebut berkaitan dengan peraturan hukum yang telah diterapkan oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Aceh saat memvonis bebas terdakwa DP dari kasus pemerkosaan.

Baca: MS Aceh Tak Libatkan BP3A Saat Vonis Bebas Terdakwa Pemerkosa Anak

“Apakah peraturan hukum yang semestinya sudah diterapkan oleh hakim, apakah cara mengadili sudah seperti yang di atur peraturan perundang-undangan, apa benar hakim sudah melewati batas kewenangannya? tiga pokok materi itu nanti yang kita uraikan di MA,” kata Muhajir, JPU yang menangani kasus tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (27/5/2021).

Baca: MS Aceh Bebaskan Pelaku Pemerkosa, Kejari Aceh Besar Ajukan Kasasi

Muhajir bilang saat ini dirinya tidak lagi bertugas di Kejari Aceh Besar. Awal bulan Mei lalu ia sudah di pindah ke Kejari Bireuen. Namun, upaya kasasi saat ini dia yang menangani.

“Upaya hukum dan memori kasasinya saya yang buat, ini masih kita buat,” ucapnya.

Baca: Mahkamah Syar’iyah Aceh Bebaskan Pelaku Rudapaksa Keponakan

Upaya kasasi tersebut hanya untuk DP yang tak lain adalah paman korban yang diduga melakukan pemerkosaan. Sementara, ayah korban yang juga sudah dibebaskan dalam kasus pemerkosaan itu, materi kasasinya sudah diajukan pada bulan Maret lalu.

“Kasasinya yang punya pamannya. Untuk ayahnya uda kita kasasi bulan 3 lalu,” katanya.

Muhajir yakin MA akan menerima upaya kasasi tersebut. Menurutnya, alat bukti yang digunakan JPU untuk menjerat DP sudah lengkap.

“Akan kita patahkanlah, kenapa kok bisa bebas,” ucapnya.

Shares: