News

Jualan sabu, mahasiswa di Lhokseumawe ditangkap polisi

Jualan sabu, mahasiswa di Lhokseumawe ditangkap polisi
MN (24) berserta barang bukti 14 paket sabu, saat diamankan di Polsek Muara Dua, Lhokseumawe Jumat (22/3/2024). FOTO : Polsek Muara Dua 

POPULARITAS.COM – Mahasiswa berinisial FA alias AS (24), warga Lhokseumawe terpaksa berurusan dengan polisi atas kepemilikan 15 paket sabu yang ditemukan.

FA ditangkap personel Polsek Muara Dua saat hendak bertransaksi di depan Alfamart kawasan Gampong Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua pada Jumat (22/3/2024) kemarin.

“Yang bersangkutan ditangkap atas informasi dari masyarakat yang langsung kita tindaklanjuti,” ujar Kapolsek Muara Dua, Ipda Roni, Minggu (24/3/2024).

Saat ditangkap, petugas hanya menemukan satu paket kecil sabu beserta ponsel dan uang tunai senilai Rp 250 ribu. Namun saat dikembangkan sehari setelahnya, kembali ditemukan 14 paket sabu lainnya.

“Belasan paket sabu ini ditemukan dari dalam bengkel, tersangka mengaku barang haram ini dibeli dari AW untuk diedarkan kembali. Namun AW belum ditemukan dan masuk DPO,” ungkapnya.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan, ia dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tambahnya.

Shares: