News

Jubir Sebut Mafia Tanah Mulai Menyerang Menteri Sofyan Djalil

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil. (Popularitas/dani)

POPULARITAS.COM – Staf Khusus dan Jubir Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi menyebutkan bahwa ada kemajuan sangat besar di kementerian ATR/BPN selama kepemimpinan Sofyan Djalil.

“Paling utama dan sangat penting, Sofyan Djalil mengejar para mafia tanah sampai ke ujung langit,” kata Taufiq dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).

Taufiq menyampaikan bahwa Sofyan Djalil membentuk satgas antimafia tanah untuk pertama kali dalam sejarah kementerian ini. Sofyan bahkan bersumpah, negara tidak boleh kalah dengan para mafia tanah.

“Dulu, semua pihak menikmati  kondisi  yang tanpa Satgas Anti Mafia tanah. Akibatnya para mafia merajalela. Tapimeski merajalela, semua menganggap aman tanpa mafia,” kata Taufiq.

Kondisi saat ini, kata Taufiq, sudah berbeda, di mana publik jadi tahu semua bahwa mafia itu sangat banyak karena langkah Menteri Sofyan Djalil ini. Para mafia menjadi kalang-kabut. Mereka mengerahkan segala segala kekuatan untuk menyerang balik Sofyan Djalil.

“Bahkan ada meminta mundur. Tangan-tangan yang pro-mafia pun kini bergerak dengan kekuatan penuh, dan mempersoalkan hal-hal yang tidak relevan dengan wewenang ATR/BPN, atau menggugat sesuatu yang telah baik di ATR/BPN,” ucap Taufiq.

Taufiqul mencontohkan terkait masalah HGU dan HGB. HGU ini adalah wewenang gubernur untuk memberikan kepada suatu korporasi. Gubernur yang merekomendasikan, bukan BPN.

Wewenang BPN, kata dia, hanya pada persoalan mengadministrasikan saja, yaitu memberikan hak berupa HGU atau HGB. Maka seharusnya ketika direkomendasikan, harus sudah dipahami keadaannya.

“Jika sudah diduduki masyarakat, maka sebaiknya diselesaikan dulu dengan masyarakat. Korporasi dan pemda harus sudah membereskan keadaan tersebut terlebih dahulu,” jelasnya.

Taufiq menyampaikan, konflik agraria juga bisa terjadi di tanah negara. Misalnya tanah yang dikuasai PTPN yang berkonflik dengan masyarakat. Konflik agraria di lahan PTPN tidak bisa diselesaikan oleh BPN karena itu domainnya Kementerian BUMN.

“Tapi Menteri BUMN pun tidak dengan gampang melepaskan aset negara agar konflik agraria selesai. Karena aset itu telah tercatat di perbendaharaan negara. Jadi menteri keuangan pun harus terlibat untuk menyetujuinya,” katanya.

Taufiq menambahkan, terkait pendapat bahwa ada surveyor kadaster luar yang bekerja untuk pengukuran tanah tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, itu pendapat yang salah sama sekali.

Untuk pengkuran tanah, terang Taufiq, BPN bisa menggunakan tenaga dari luar yaitu juru ukur yang berlisensi. Juru ukur ini dapat lisensi dari lembaga resmi negara, yang telah lulus setelah mengikuti ujian dan dinilai layak mendapat lisense.

“Mereka hadir karena dijamin oleh Permen Menteri ATR/BPN tahun 2016. Ada Undang-udangnya, dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan secara,” sebut Taufiq.

Editor: dani

Shares: