Home Syariat Islam Kabur ke Jawa Timur, Uchik Trisilia buronan kasus khalwat ditangkap Kejari Banda Aceh
Syariat Islam

Kabur ke Jawa Timur, Uchik Trisilia buronan kasus khalwat ditangkap Kejari Banda Aceh

Share
Kabur ke Jawa Timur, Uchik Trisilia buronan kasus khalwat ditangkap Kejari Banda Aceh
Tim Kejari Banda Aceh saat menjemput di Bandara SIM Aceh Besar, Kamis (20/2/2025). FOTO : Humas Kejari Banda Aceh/HO Popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Uchik Trisilia Putri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banda Aceh sejak sembilan tahun lalu atas kasus jarimah khalwat yang dilakukan.

Wanita ini pun akhirnya tertangkap di wilayah Kediri, Jawa Timur, Rabu (19/2/2025), setelah pihak jaksa, termasuk Kejaksaan Agung, melacak yang bersangkutan selama ini.

Kajari Banda Aceh, Suhendri melalui Plh Kasi Intelijen, Teddy Lazuardy Syahputra menjelaskan, penetapan Uchik sebagai terdakwa berawal dari putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/JN/2016/MS Aceh tanggal 29 Februari 2016.

Di mana, ia bersama terdakwa lainnya yakni Imaduddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah khalwat, yang dijatuhkan uqubat penjara lima bulan dan 20 hari.

“Setelah putusan inkrah, jaksa menyurati para terdakwa untuk melaksanakan hukuman karena saat itu mereka tidak ditahan,” ujarnya kepada popularitas.com, Kamis (20/2/2025). “Namun hanya terdakwa Imanuddin lah yang menjalani hukuman, sementara terdakwa Uchik tidak, meski telah disurati berkali-kali,” ujarnya kepada popularitas.com.

Sejak saat itulah, sambung Teddy, terdakwa Uchik pun menjadi buronan hingga akhirnya tertangkap di Pulau Jawa setelah sembilan tahun kemudian.

“Yang bersangkutan ditangkap di Kediri pada 19 Februari 2025 kemarin oleh Tim AMC Kejaksaan Agung. Kemudian tim kita berangkat ke sana untuk menjemput terdakwa,” jelasnya. “Saat ini yang bersangkutan sudah tiba di Aceh dan menjalani hukuman di Lapas Wanita Kelas II B Sigli,” pungkas Teddy.


@popularitascom Kabur ke Jawa Timur, Uchik Trisilia buronan kasus khalwat ditangkap Kejari Banda Aceh. Uchik Trisilia Putri masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Banda Aceh sejak sembilan tahun lalu atas kasus jarimah khalwat yang dilakukan. Wanita ini pun akhirnya tertangkap di wilayah Kediri, Jawa Timur, Rabu (19/2/2025), setelah pihak jaksa, termasuk Kejaksaan Agung, melacak yang bersangkutan selama ini. Kajari Banda Aceh, Suhendri melalui Plh Kasi Intelijen, Teddy Lazuardy Syahputra menjelaskan, penetapan Uchik sebagai terdakwa berawal dari putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 01/JN/2016/MS Aceh tanggal 29 Februari 2016. Di mana, ia bersama terdakwa lainnya yakni Imaduddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah khalwat, yang dijatuhkan uqubat penjara lima bulan dan 20 hari. “Setelah putusan inkrah, jaksa menyurati para terdakwa untuk melaksanakan hukuman karena saat itu mereka tidak ditahan,” ujarnya kepada popularitas.com, Kamis (20/2/2025). “Namun hanya terdakwa Imanuddin lah yang menjalani hukuman, sementara terdakwa Uchik tidak, meski telah disurati berkali-kali,” ujarnya kepada popularitas.com. Sejak saat itulah, sambung Teddy, terdakwa Uchik pun menjadi buronan hingga akhirnya tertangkap di Pulau Jawa setelah sembilan tahun kemudian. “Yang bersangkutan ditangkap di Kediri pada 19 Februari 2025 kemarin oleh Tim AMC Kejaksaan Agung. Kemudian tim kita berangkat ke sana untuk menjemput terdakwa,” jelasnya. “Saat ini yang bersangkutan sudah tiba di Aceh dan menjalani hukuman di Lapas Wanita Kelas II B Sigli,” pungkas Teddy. #beritatiktok #buronan #fyp #fypシ #beritaaceh #acehviral #videoviral #popularitascom ♬ suara asli – popularitas.com

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSyariat Islam

Matahari Tepat di Atas Kabah pada 15-17 Juli 2026, Begini Cara Cek Arah Kiblat

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan bahwa Matahari akan...

14 jemaah haji asal meninggal dunia di tanah suci
Syariat Islam

14 jemaah haji asal meninggal dunia di tanah suci

POPULARITAS.COM – Proses pemulangan jemaah haji asal Aceh, terus berlanjut. Saat ini,...

1.176 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke tanah air
Syariat Islam

1.176 jemaah haji asal Aceh telah kembali ke tanah air

POPULARITAS.COM – Sebanyak 1.176 jemaah haji asal Aceh yang tergabung dalam tiga...

Tiga pelaku Judi di cambuk di Aceh Besar. Kejari : Kita komit dukung penegakan syariat islam
Syariat Islam

Tiga pelaku Judi di cambuk di Aceh Besar. Kejari : Kita komit dukung penegakan syariat islam

POPULARITAS.COM – Tiga pelaku pelanggar syarit islam, masing-masing F, ML dan I,...