News

Kadin Nagan Raya Gelar Muskab, Ini Syarat Calon Ketua

Logo Kadin

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) akan melaksanakan Musyawarah Kabupaten Ke-II pada tanggal 11 Maret 2020, Panitia Pelaksana juga telah membuka resmi pendaftaran bakal calon ketua Kadin masa bakti 2020-2025.

Pendaftaran dibuka mulai 26 Februari hingga 10 maret 2020. Hal tersebut disampaikan Ketua panitia OC, Wirduna Tripa didampingi panitia publikasi Ihsan Ali Satria di Sultan Coffee, Gampong Simpang Peut, Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Sabtu, 7 Maret 2020.

“Kami ditunjuk dan dipercaya oleh dewan pengurus sebagai ketua pelaksana musyawarah kabupaten, Kadin Nagan Raya dan untuk pendaftaran calon ketua dimulai dari tanggal 26 Februari hingga 10 maret 2020,. Tempat pendaftaran calon ketua, peserta dan peninjau di Sekretariat Kadin Kabupaten Nagan Raya di desa Ujung Fatihah,” katanya.

Untuk tema pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Kadin Nagan ialah ialah “Menyambut Momentum Revolusi industri kabupaten Nagan Raya″.

“Untuk pelaksanaan Muskab ii nantinnya akan dilaksanakan hari Selasa Tanggal 11 Maret 2020 di Hotel Grand Nagan,” jelasnya

Saat ini, kegiatan itu baru masuk dalam tahapan musyawarah dan kewajiban sebagai pelaksana, kata dia wajib untuk mengumumkan terhadap masyarakat Nagan Raya dan dunia usaha yang ada di Kabupaten Nagan Raya.

Adapun persyaratan secara umum bakal calon ketua umum Kadin Nagan Raya yakni, memiliki KTA anggota biasa (KTA-B), kemudian pernah atau menjadi pengurus di Kadin atau pengurus di asosiasi atau di perhimpunan usaha lainnya.

Ditambahkannya, adapun persyaratan khusus yang disepakati dari hasil rapat SC dan OC berdasarkan persetujuan Kadin provinsi Aceh, adalah memberikan kontribusi sebesar Rp 50 juta dan itu di serahkan saat pendaftaran dibuktikan dengan setoran.

“Hal ini sudah menjadi tradisi di setiap pelaksanaan Mukab Kadin, bahkan untuk calon ketua Kadin provinsi itu di wajibkan menyetor 1 Miliar terhadap panitia itu,” ucapnya.

Sementara untuk pemutahiran data peserta dan peninjau prosesnya sama dengan pendaftaran ketua Kadin periode 2020 – 2025.

“Jadi peserta Mukab II Kadin Nagan ini adalah para pengusaha yang memiliki kartu anggota Kadin KTA-B dan persyaratan jumlah peserta Muskab sebanyak 200 peserta, tetapi kalau jumlah melebihi akan dilakukan proses pembanding dan disesuaikan dengan klasifikasi tingkat usaha atau berdasarkan asosiasi usahanya,” sebutnya.

Agenda Mukab ini diharapkan membawa peran fungsi Kadin sebagaimana yang diamanatkan oleh UU, dan bisa berjalan cukup baik periode 2020 – 2025. Karena Kadin dibentuk UU bekerja sebagai mitra pemerintah, khususnya Pemkab Nagan Raya sebagai mitra dalam kerangka membangun perekonomian yang ada di kabupaten Nagan Raya

“Harapan kepengurusan kedepan periode 2020 – 2025 ini bisa mengembangkan iklim dunia usaha yang ada di Nagan Raya secara keseluruhan baik dunia konstruksi, pariwisata, sektor dunia pendidikan atau sektor usaha lainnya seperti UKM, dan itu bisa bertumbuh kembang dengan baik kalau Kadin nya bisa melaksanakan pungsi organisasi nya dengan baik,” ujarnya. (RIL)

Shares: