HukumNews

Penyidik Polda Aceh serahkan Abu Laot ke jaksa

13 Desember 2023, Abu Laot jalani sidang perdana kasus ITE
Abu Laot saat tiba di Mapolda Aceh, Sabtu (7/10/2023). Foto: Ditreskrimsus Polda Aceh

POPULARITAS.COM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan tersangka MI alias Abu Laot (34) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

Penyerahan Abu Laot dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong itu dilaksanakan di Kantor Kejari Banda Aceh, Selasa (28/11/2023).

“Benar, hari ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka Abu Laot beserta barang bukti ke jaksa,” kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, Kompol Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai sebelumnya berkas kasus Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Sebelumnya, penyidik menahan Abu Laot usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

Selama pemeriksaan, ia ditahan di rutan Polda Aceh. Petugas ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.

Motif Abu Laot melakukan tindak pidana tersebut karena tersinggung atas komentar pelapor, yang menyatakan bahwa yang jual obat di Jakarta itu hanya modus, padahal di dalamnya mereka menjual obat keras tramadol.

Abu Laot disangkakan Pasal 27 Ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHPidana, serta Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Shares: