News

Kakek 54 tahun perkosa cucu sendiri di Aceh Tamiang

Satreskrim Polres Aceh Tamiang, tangkap seorang kakek berinisial S (54) warga Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang. Pria tua itu ditahan atas dugaan pencabulan terhadap cucunya yang masih berumur 7 tahun. 
Kakek 54 tahun perkosa cucu sendiri di Aceh Tamiang
Kakek 54 tahun, inisial (S), warga Aceh Tamiang, pelaku pemerkosaan terhadap cucunya sendiri.

POPULARITAS.COM – Satreskrim Polres Aceh Tamiang, tangkap seorang kakek berinisial S (54) warga Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang. Pria tua itu ditahan atas dugaan pencabulan terhadap cucunya yang masih berumur 7 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, Iptu Fauzan Zikra, Kamis (24/3/2022) menerangkan, pelaku saat ini sudah ditangkap pihaknya, dan telah dilakukan pemeriksaan intensif.

“Sudah ditahan pelakunya, dan penyidik telah melakukan pemeriksaan,” katanya.

Ia menjelaskan, aksi perbuatan itu terungkap setelah korban menceritakan perbuatan pelaku kepada sang ibu. “Korban merasakan sakit saat buang air kecil,” katanya.

Merasa curiga, si ibu kemudian bertanya kepada korban dan Bunga menceritakan aksi bejat S. “Pelaku ini merupakan kakek tiri dari korban dan rumah mereka berdekatan,” ungkap Kasat.

Mendengar perihal itu, keluarga bunga tidak terima, dan melaporkan kasus itu ke polisi. Mendapatkan laporan tersebut, pihak kami langsung melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap pelaku.

Petugas yang menerima laporan, selanjutnya melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Kepada petugas, S mengakui perbuatannya dan Bunga dicabuli dengan cara memasukkan jari ke alat kelamin korban. “Keterangan awal perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat korban dititipkan ke pelaku,” katanya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayah.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: