Home News Kakek Perkosa Cucu di Aceh Besar Dihukum 200 Bulan Penjara
News

Kakek Perkosa Cucu di Aceh Besar Dihukum 200 Bulan Penjara

Share
Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho menjatuhkan hukuman berupa uqubat penjara selama 200 bulan untuk terdakwa RS, kakek yang melakukan pemerkosaan terhadap cucu kandungnya.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa melalui Humasnya Fadhlia mengatakan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin (6/9/2021) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, Kabupaten Aceh Besar.

Fadhlia menyampaikan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku pemerkosa sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Pertimbangan majelis hakim menjatuhkan uqubat maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kakek pemerkosa tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam,” kata Fadhlia dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).

Selain itu, katanya, perilaku tersebut juga tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh, seharusnya terdakwa melindungi cucu kandungnya, bukan malah mengeksploitasi.

Ia berharap, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan masyakarat Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permaianan anak, perubahan perilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan.

“Dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama,” pesan Fadhlia.

Untuk diketahui, kasus pemerkosaan ini terjadi pada Agustus 2020 lalu di salah satu desa dalam Kabupaten Aceh Besar.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version