HukumNews

Kapal Bermuatan Bawang Merah Ilegal Ditangkap di Aceh Utara

POPULARITAS.COM – Ditreskrimsus Polda Aceh berhasil menangkap KM Radjo Langit GT 15 bermuatan bawang merah ilegal diduga dipasok dari Thailand di kawasan Tempat Penjualan Ikan (TPI) Teupin Kuyun, Kuala Jambo Aye, Gampong Teupin Kuyun, Kecamatan Seuneudon, Kabupaten Aceh Utara.

Kapal tersebut ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, ada kapal mencurigakan bermuatan bawang merah. Subdit I/Indagsi Direskrimsus Polda Aceh langsung bergerak ke lokasi dan langsung mengaman kapal tersebut, Jumat (26/1/2017) sekira pukul 23.30 Wib.

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Misbahul Munauwar mengatakan, selain kapal beserta muatannya, pihaknya juga mengamankan dua orang tersangka yaitu berinisial SW (30) dan MY (35. Kedua tersangka merupakan yang menjaga kapal itu nelayan warga gampong setempat.

“Dua tersangka itu kita tangkap selaku penjaga kapal,” katanya, Minggu (28/1/2018).

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh AKP Erwin Satrio Wilogo dan menyita barang bukti berupa satu unit kapal bernama KM Radjo Langit GT 15 dan 10 ton bawang merah yang diduga berasal dari Thailand serta sehelai bendera Thailand.

“Penangkapan berawal dari tim yang memperoleh informasi bahwa ada sebuah kapal yang mengangkut bawang merah impor ilegal ke dalam wilayah NKRI, tepatnya ke wilayah Aceh,” jelasnya.

Mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi. “Kapal pengangkut bawang itu kini diamankan di Polair Lhokseumawe, sementara pelaku dan barang bukti akan diamankan ke Mapolda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 31 Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.[acl]

Shares: