HukumNews

Kapolda minta warga Kampung Aceh di Batam ikut awasi peredaran narkoba

Kapolda warga Kampung Aceh di Batam ikut awasi peredaran narkoba

POPULARITAS.COMKapolda Kepri Irjen Pol Tabana Bangun, minta seluruh warga ikut berpartisipasi dalam peran pengawasan dan pemberantasan narkoba. Hal tersebut disampaikan Jenderal Bintang dua itu usai temuan terkait dengan peredaran narkoba di Kampung Aceh Simpang Dam, Sei Beduk Kota Batam.

Dalam penjelasannya, Kapolda Kepri menyebutkan, saat ini para pelaku peredaran narkoba telah melakukan transaksi terang-terangan ketika menjalankan transaksinya. Karena itu, dirinya minta masyarakat bisa mengambil peran dalam pemberantasan narkoba, kata Irjen Pol Tabana Bangun usai meninjau lokasi Kampung Aceh di Batam, Kepri, Jumat (24/3/2023) dikutip dari laman Antara.

Ia meminta masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Bagaimana pun, kami ingin Batam tetap kondusif dan semua aspek kehidupan di wilayah Batam berjalan normal. Kami tidak ingin generasi muda gagal karena peredaran narkoba yang tidak bisa diberantas,” kata dia.

Dia mengajak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Batam ikut berperan dan menekan seminimal mungkin penyakit masyarakat ini.

“Kami ingin Forkopimda Batam ikut terlibat pemberantasan peredaran narkoba. Jangan sampai insiden seperti ini (peredaran narkoba) terus ada. Saya yakin Forkopimda Batam dan Polda Kepri bisa menangani ini untuk menyelamatkan masyarakat dan generasi muda kita,” katanya.

Dia menyebutkan kasus peredaran narkoba di Kampung Aceh saat ini masih dalam penyelidikan penyidik Polresta Barelang.

Dari penindakan itu, papar dia, petugas mengamankan 47 orang. Dari jumlah tersebut, didapat 37 orang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan sisanya terlibat perjudian.

“Ada 37 orang yang terdiri atas 36 laki-laki dan satu orang perempuan. Saat ini dalam proses evaluasi untuk menentukan apakah mereka akan diproses pidana atau tidak oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batam. Ini agar menjadi acuan Penyidik Narkoba Polresta Barelang untuk proses lanjutan,” kata dia.

Editor : Hendro Saky

Shares: