News

Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah KIP Pijay Masih Mangkrak

MEUREUDU (popularitas.com) – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie Jaya tahun 2018 lalu masih mangkrak. Hingga kini, berkas kasus tersebut juga belum berlabuh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh meskipun kalender sudah di penghujung tahun 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Mukhzan mengakui hal tersebut kepada sejumlah wartawan, usai melakukan rapat evaluasi MoU dengan BUMN, BUMD, lembaga pemerintah dan intansi pemerintah di kantor setempat, Rabu, 18 Desember 2019.

Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Pidie Jaya tahun 2018 telah ditingkatkan dari status penyelidikan ke tahap penyidikan, pada 22 Juli 2019 lalu. Namun, hingga 18 Desember 2019, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupai dana hibah Pilkada sumber APBK 2017 dan 2018 yang dikelola oleh KIP Pidie Jaya itu.

Mukhzan mengatakan hingga saat ini tim penyidik masih menunggu keterangan dari para saksi ahli terkait pengembangan kasus dugaan korupsi itu.

“Saat ini, kami masih menunggu keterangan saksi ahli, ahli keuangan dan ahli dari auditor. Kami sudah menyurati saksi ahli ini, tapi mereka belum ada waktu. Dan kasus ini tahun 2019 tidak akan terkejar,” katanya.

Padahal sebelumnya, baik Kajari maupun Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, sama-sama optimis, kasus tersebut akan berlabuh ke pengadilan pada tahun 2019.* (C-005)

Shares: