News

Kasus Dugaan Korupsi Jalan Muara Situlen-Gelombang Mulai Disidangkan

Majelis Hakim PN Kuala Simpang kabulkan gugatan CV Ingat Mati
Ilustrasi

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Muara Situlen-Gelombang.

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (28/7/2021).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, dalam sidang itu empat terdakwa turut dihadirkan, yakni JUN selaku KPA peningkatan jalan Muara Situlen-Gelombang.

Baca: Kerugian Negara Pembangunan Jalan Muara Situlen Agara Rp 4,2 Miliar

“Kemudian terdakwa SYU sebagai PPTK I UPTD V Aceh Tenggara, KHA Direktur Utama CV Beru Dinam dan KAR Direktur Utama PT Pemuda Aceh Kontruksi,” kata Munawal dalam keterangannya saat dikonfirmasi popularitas.com, Rabu (28/7/2021).

Sidang dengan majelis hakim diketuai Sadri, Nani Sukmawati dan Edo sebagai hakim anggota itu berlangsung secara virtual. Hadir Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Aceh yang terdiri dari Raden Yusuf Raharjo, Ully Herman dan Rahmat Ridha.

Setelah selasai pembacaan dakwan oleh JPU, kata Munawal, keempat terdakwa dan penasehat hukum tidak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Dan sidang akan dilanjutkan kembali pada hari Jumat 6 Agustus 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” sebut Munawal.

Editor: dani

Shares: