HukumNews

Kasus guru agama cabuli 21 siswa di Aceh Utara dilimpahkan ke jaksa

Cabuli cucu, seorang kakek asal Subulussalam ditangkap di Sumut
Ilustrasi pencabulan. (Jatim TIMES)

POPULARITAS.COM – Penyidik Sat Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan kasus cabul yang menjerat oknum guru agama di salah satu SD Negeri daerah setempat berinisial M (43) ke pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penyidikan kepolisian, perkembangan terakhir terkait jumlah korban oknum guru agama itu mencapai 21 orang siswi SD di rentang usia 7 hingga 12 tahun.

“Berkas perkara tersangka telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Rabu 17 Mei kemarin dan menunggu proses hukum selanjutnya karena kasusnya itu sudah menjadi kewenangan kejaksaan,” ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera, Jumat (19/5/2023).

Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim menangkap dan melakukan penanahanan terhadap M pada 29 Maret 2023 lalu. Pelecehan seksual terhadap para korban yang dilakukan M sudah terjadi sejak tahun 2021 hingga Maret 2023.

Modus yang dilakukan pelaku yaitu saat jam belajar mengajar pelaku memanggil korban untuk membaca buku di samping mejanya, kemudian meminta korban pindah posisi dan duduk di pangkuan pelaku.

Kemudian di saat korban duduk membaca buku di pangkuan, pelaku merapa kemaluan korban dan mengatakan kepada korban agar tetap membaca dan jangan memperdulikan apa yang ia lakukan terhadap kemaluan Korban.

Perbuatan pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya masing-masing, hingga orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.

Dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun No 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat dengan hukuman hingga 200 bulan penjara.

Shares: