Home News Kasus Khalwat Mantan Pejabat Aceh Timur Mulai Disidangkan
News

Kasus Khalwat Mantan Pejabat Aceh Timur Mulai Disidangkan

Share
Gugatan Terhadap Bupati Nagan Raya Terkait Tanah Puskemas Ditolak
Gavel and scales
Share

POPULARITAS.COM – Mahkamah Syariah Idi, Kabupaten Aceh Timur, mulai menyidangkan perkara dugaan khalwat melibatkan mantan pejabat di daerah itu bersama stafnya.

Sidang digelar Mahkamah Syariah Idi berlangsung dengan perkara terpisah dan tertutup.

Kedua terdakwa, TS dan RJ. Terdakwa TS sebelumnya menjabat Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur. Sedangkan terdakwa RJ merupakan staf TS.

Sidang terdakwa TS dengan majelis hakim diketuai Anas Rudiansyah didampingi hakim anggota Islahul Umam dan Muhammad Aulia Ramdan Daenury.

Sedangkan sidang terdakwa RJ dengan majelis hakim diketuai Hasanuddin didampingi hakim anggota Islahul Umam dan Muhammad Aulia Ramdan Daenury.

Hadir jaksa penuntut umum (JPU) Cherry Aridha dan Muhammad Iqbal dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur

JPU dalam dakwaannya mendakwa terdakwa RJ dengan Pasal 37 Ayat (1) dan Pasal 28 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. Serta Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Sedang terdakwa TS didakwa Pasal 25 Ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Semuru melalui Kepala Seksi Intelijen Andi Zulanda mengatakan terdakwa RJ didakwa dengan empat pasal karena RJ dalam penyidikan ada pengakuan zina, pengakuan jarimah ikhtilat, jarimah ikhtilat, dan jarimah khalwat.

“Sedangkan terdakwa TS dalam pemeriksaan penyidik tidak ada pengakuan jarimah zina dan pengakuan jarimah ikhtilat. Tapi hanya jarimah ikhtilat dan jarimah khalwat,” kata Andi Zulanda seperti dilansir laman Antara, Senin (22/3/2021).

Andi Zulanda mengatakan majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dalam dengan terdakwa RJ. Sementara terdakwa TS akan mengajukan eksepsi.

“Terdakwa TS keberatan, sehingga mengajukan eksepsi,” kata Andi Zulanda.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

EkonomiNews

BPMA Bidik Pengembangan Potensi Gas di Blok Singkil dan Meulaboh

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendorong percepatan evaluasi potensi gas...

News

Tradisi Pedang Pora untuk Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

POPULARITAS.COM – Brigadir Jenderal TNI Mahesa Fitriadi mengikuti prosesi tradisi penyambutan sebagai...

KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...