News

Kasus Korupsi Peternakan Telur Dilimpahkan ke Pangadilan Tipikor

Kasus Korupsi Peternakan Telur Dilimpahkan ke Pangadilan Tipikor
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana korupsi produksi telur Dinas Kesehatan Hewan dan Peternakan Aceh di ruang pelimpahan tahap dua Kejaksaan Negeri Aceh Besar di Jantho, Senin (16/3/2020). Antara Aceh/M Haris SA

BANDA ACEH (popularitas.com) – Kasus korupsi hasil produksi peternakan telur di bawah operasional Dinas Peternakan Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp2,6 miliar dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Junaidi, penasihat hukum satu dari dua tersangka kasus korupsi telur tersebut, di Banda Aceh mengatakan berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti dilimpahkan pekan lalu.

“Tersangka dalam kasus ini ada dua, yakni RH dan klien kami MN. Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Persidangan pertama dijadwalkan Rabu (10/6),” kata Junaidi, Selasa (9/6/2020) seperti dilansir Antara.

Menurut Junaidi, persidangan perdana mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Persidangan akan langsung dihadiri RH dan MN karena status keduanya tahanan rumah.

“Persidangan selama ini di Pengadilan Tipikor Banda Aceh berlangsung secara virtual di tengah pandemi COVID-19. Kemungkinan, untuk kasus telur ini langsung dihadiri klien kami, MN dan RH serta persidangan seperti biasa, bukan virtual. Kami siap menghadapi persidangan besok,” kata Junaidi.

Kasus dugaan korupsi hasil produksi peternakan telur ini awalnya ditangani Polresta Banda Aceh. Penyidik Polresta Banda Aceh menetapkan dua tersangka, yakni RH dan MN

Tersangka RH merupakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Ternak Non-Ruminansia (UPTD BTNR) Dinas Kesehatan Hewan Peternakan Aceh yang berada di Gampong Lamcot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. Sedangkan MN merupakan pembantu bendahara penerimaan UPTD BTNR.

Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan tersangka tidak mencatat hasil penjualan telur pada buku kas umum. Uang hasil penjualan tidak disetor ke kas daerah dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

Dalam kasus ini, Polresta Banda Aceh mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen. Termasuk uang Rp3 juta yang pernah diserahkan tersangka RH dan Rp114 juta uang hasil penjualan telur.

Tersangka RH dan MN dijerat melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi. Tersangka juga dijerat Pasal 55 KUHP.

Junaidi, kuasa hukum tersangka MN mengatakan keterlibatan kliennya hanya menjalankan perintah atasan. Apalagi tersangka MN baru diangkat sebagai aparatur sipil negara selama empat tahun.

“Sebagai bawahan, klien kami hanya menjalankan perintah atasan. Di mana MN diperintah membeli pakan dari uang hasil penjualan telur. Kalau tidak ada perintah atasan, klien kami tidak bermasalah dengan hukum seperti yang disangkakan sekarang ini,” kata Junaidi.[acl]

Shares: