News

Kasus Naik Terus, Aceh Belum Susun Perda Disiplin Protokol COVID-19

Plt Gubernur Tinjau Laboratorium Pemeriksaan Spesimen Virus Corona di Aceh. (ist)

POPULARITAS.COM – Penegakan disiplin penerapan protokol kesehatan sangat diperlukan dalam mencegah penularan corona.

Presiden Jokowi telah menerbitkan Inpres mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan pada awal Agustus. Inpres tersebut harus diikuti Pemprov maupun Pemkab/Pemkot dengan membuat peraturan daerah (Perda).

Namun sudah sebulan berlalu, terdapat 3 provinsi dan 169 kabupaten/kota yang belum menuntaskan Perda tersebut.

“Untuk provinsi, sudah 31 provinsi yang telah menyelesaikan penyusunan perkada. Selebihnya masih terdapat 3 provinsi yang belum selesaikan Perkadanya, yaitu Aceh, Papua, dan Papua Barat. Sedangkan data kabupaten/kota, yaitu 169 daerah yang belum, 116 dalam proses (penyusunan), dan yang telah selesai 229,” ujar Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar seperti dilansir laman Kumparan, Selasa (8/9/2020).

Bahtiar menambahkan, khusus Perda di daerah yang menggelar Pilkada 2020, sebanyak 9 provinsi seluruhnya telah menuntaskan Perda dan 115 kabupaten/kota yang telah selesai. Namun masih tersisa 146 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada namun belum selesai Perda penegakan disiplinnya.

“Bagi daerah-daerah yang belum selesaikan dalam menyusun Perkada tinggal mencontoh dan menyesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing,” kata Bahtiar.

Ia pun meminta daerah yang belum menyusun Perda penegakan disiplin agar menuntaskannya segera. Sebab Perda tersebut sebagai landasan hukum dalam memberikan sanksi atau hukuman bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Terlebih kini sudah memasuki fase new normal.

“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19,” pungkasnya.

Editor: dani

Shares: