News

Kebijakan Pemko Banda Aceh jam operasional Warkop, mal dan restoran pukul 9 malam, Polda Aceh masih pegang Instruksi Mendagri

Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan aturan warung kopi, restoran dan pusat bisnis, serta lapak pedagang, tetap dibolehkan buka dan beroperasi sampai dengan batas jam 21.00 WIB, Hal tersebut berdasarkan keputusan Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), yang digelar pemerintah ibukota Aceh itu, Kamis (8/7/2021).
Pos Polisi di Aceh Barat di tembaki senjata laras panjang
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winarady

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kota Banda Aceh menetapkan aturan warung kopi, restoran dan pusat bisnis, serta lapak pedagang, tetap dibolehkan buka dan beroperasi sampai dengan batas jam 21.00 WIB, Hal tersebut berdasarkan keputusan Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), yang digelar pemerintah ibukota Aceh itu, Kamis (8/7/2021).

Rapat yang dipimpin Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman tersebut, menetapkan aturan bahwa, seluruh pusat bisnis, baik mall, restoran, cafe, dan pasar dapat buka hingga batas pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam, namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

baca juga : Restoran, Warung Kopi dan Mall di Banda Aceh wajib tutup jam 5 sore

Dan sementara itu, kebijakan tahun ajaran baru yang akan dimulai pada tanggal 12 Juli 2021, maka seluruh aktivitas sekolah tidak dibenarkan, dan 100 persen kegiatan belajar dan mengajar dilakukan dengan daring.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, kepada media ini, Kamis (8/7/2021), menegaskan pihaknya masih berpegangan dan mengacu pada Instruksi Mendagri terkait PPKM mikro yang diperketat level 4, dan Kota Banda Aceh, masuk dalam kawasan zona merah, maka sesuai dengan ketentuan itu, seluruh aktivitas bisnis, seperti warung kopi, restoran, mall, tetap wajib tutup pada pukul 17.00 WIB.

Terkait dengan hasil rapat Forkompimda Pemko Banda Aceh itu, dirinya tidak mengetahui hasilnya, namun yang pasti, pihaknya mengacu pada Instruksi Mendagri. 

“Acuan kita sampai saat ini instruksi Mendagri, maka akvitias mall, restoran dan warung kopi, serta pusat keramaian lainnya, tetap wajib tutup pukul 17.00 WIB,” tegasnya.

baca juga : Sanksi Bagi Pelanggar PPKM di Banda Aceh Mulai Berlaku Pekan Depan

Namun, dirinya belum bisa memastikan tentang hasil rapat Forkopimda Banda Aceh itu, jikapun hasil rapat itu merumuskan ketentuan seperti itu, maka nantinya harus di buatkan dalam edaran berupa Instruksi Walikota, dan hal itu juga nanti kita akan pelajari kembali.

“Kalau sudah ada instruksi walikotanya, nanti kita pelajari, dan aturan mana yang akan dipakai oleh Polda Aceh nanti,” tukasnya.

Untuk saat ini, dirinya belum bisa memutuskan, apakah akan mengacu pada Instruksi Mendagri, atau Instuksi Walikota Banda Aceh. Namun pastinya nanti akan dipelajari kembali, ujarnya lagi.

Shares: