HukumNews

Kejagung setujui enam perkara pidana di Aceh dihentikan

Kejagung setujui enam perkara pidana di Aceh dihentikan
Kajati Aceh, Bambang Bachtiar (kiri) mengikuti ekspose perkara secara virtual pada Senin (24/10/2022). Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice (RJ) terhadap enam perkara pidana yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Penghentian tersebut dilakukan melalui ekspose perkara secara virtual pada Senin (24/10/2022), yang dihadiri oleh JAMPIDUM, Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Agnes Triani.

Kemudian, koordinator pada JAMPIDUM, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Bambang Bachtiar, Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice beserta Kasi Pidum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Baginda mengatakan, keenam berkas perkara yang dihentikan yaitu tersangka dengan inisial SB dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 44 UU Penghapusan KDRT.

“Kemudian, tersangka JY dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” kata Baginda dalam keterangannya, Senin (24/10/2022).

Berikutnya, tersangka Er dari Kejaksaan Negeri Bireuen yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, tersangka MK dari Kejaksaaan Negeri Gayo Lues yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (2) UU Lalu lintas.

Selanjutnya, tersangka AR dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP dan tersangka Fa dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Baginda menjelaskan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative antara lain, telah dilaksanakan proses perdamaian antara kedua belah pihak dan para tersangka belum pernah dihukum.

“Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana penjara atau pidana denda tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Baginda.

Shares: