POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang perwira TNI bernama Kolonel Budi Utomo (BU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Selasa (29/9/2026).
Anang menjelaskan, Budi Utomo kini menjalani proses hukum. Penanganan kasus tersebut dilakukan secara koneksitas bersama jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejagung mengendus dugaan keterlibatan anggota TNI aktif berpangkat kolonel berinisial BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025-2026. Dugaan tersebut terungkap dari pengembangan penyidikan kasus tersebut.
BU menjabat sebagai sekretaris deputi bidang penyediaan dan penyaluran BGN. Dia juga berkedudukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, khususnya sepeda motor.









Leave a comment