Home Ekonomi APBN 2027 Siapkan Rp 23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah
EkonomiNews

APBN 2027 Siapkan Rp 23 Triliun untuk Gaji PPPK Daerah

Share
Tenaga PPPK Paruh Waktu. Foto: HO | popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Pemerintah pusat menyiapkan anggaran Rp 23 triliun dalam APBN 2027 untuk menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di pemerintah daerah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk mengurangi beban belanja pegawai yang selama ini ditanggung melalui APBD.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah mengatakan, PPPK yang akan ditanggung pemerintah pusat sebagian besar bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan. Pengalihan pembiayaan tersebut menjadi salah satu kesepakatan pemerintah dan Banggar dalam pembahasan APBN 2027.

“Pemerintah pusat menanggung kebutuhan gaji atau honorarium pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah yang sebagian besar merupakan tenaga pendidik dan tenaga kesehatan di daerah,” kata Said dalam rapat paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

Menurut Said, pemerintah mengalokasikan Rp 23 triliun untuk kebutuhan tersebut. Anggaran itu diharapkan dapat mengurangi tekanan belanja pegawai pada pemerintah daerah.

“Kami anggarkan pada RAPBN 2027 sebesar Rp 23 triliun. Penganggaran ini akan mengurangi beban kebutuhan anggaran pegawai dari pemerintah daerah,” ujarnya.

Kebijakan tersebut juga berkaitan dengan transfer ke daerah (TKD) pada 2027 yang ditetapkan sebesar Rp 735 triliun. Alokasi TKD tersebut meningkat dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp 696,9 triliun.

Pemerintah mengarahkan TKD untuk mendukung belanja pokok daerah, pelayanan publik, serta menjaga kemampuan fiskal pemerintah daerah.

Dengan sebagian kebutuhan gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat, APBD diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk membiayai kebutuhan pembangunan lainnya.

Selain pengalihan beban PPPK, pemerintah dan Banggar juga sepakat menunda penerapan penuh ketentuan belanja wajib atau mandatory spending daerah. Said mengatakan kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga ruang fiskal pemerintah daerah.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur belanja pegawai daerah paling tinggi 30% dari total belanja APBD, di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD.

Pemerintah daerah juga diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40% belanja APBD untuk infrastruktur pelayanan publik.

“Dari evaluasi atas mandat tersebut, kami sepakat untuk memberikan penundaan pemberlakuan mandatory spending tersebut agar ruang fiskal daerah terselamatkan,” ucap Said.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pemkab Pidie Jaya Prioritaskan Pemulihan Ekonomi Pascabencana

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya memprioritaskan pemulihan ekonomi pascabencana hidrometeorologi agar...

HukumNews

Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Baru Kasus MBG

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang perwira TNI bernama Kolonel Budi...

InternasionalNews

Pemerintah Thailand Percepat Penanganan Banjir Bangkok

POPULARITAS.COM – Pemerintah Thailand terus mempercepat penanganan banjir yang melanda sejumlah wilayah...

NewsSepakbola

Usai Tiga Kekalahan Beruntun, Persiraja Banda Aceh Tunjuk M Ridwan sebagai Pelatih Baru

POPULARITAS.COM –  Persiraja Banda Aceh menunjuk M. Ridwan sebagai pelatih kepala baru...