HukumNews

Kejari Aceh Timur tuntut sembilan terdakwa dengan hukuman mati

Kejari Aceh Timur tuntut sembilan terdakwa dengan hukuman mati
Ilustrasi hukuman mati (foto: hukumonline)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur menyatakan jaksa penuntut umum telah menuntut dengan hukuman mati terhadap sembilan terdakwa sepanjang 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur Semeru didampingi Kepala Seksi Intelijen Wendi Yufrizal di Aceh Timur, Senin (9/1/2023), mengatakan sembilan terdakwa tersebut merupakan kasus narkotika dan pembunuhan.

“Untuk kasus narkotika dengan terdakwa tujuh orang, Sedangkan dua terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana,” kata Semeru menyebutkan.

Semeru mengatakan terhadap perkara dengan sembilan terdakwa yang dituntut hukuman mati tersebut semua sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

“Kini, status mereka terpidana hukuman mati karena putusannya sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut tinggal menunggu eksekusi saja,” kata Semeru.

Selain hukuman mati, jaksa penuntut umum Kejari Aceh Timur juga menuntut tujuh terdakwa dalam perkara narkotika dengan hukuman seumur hidup.

“Ketujuh terdakwa tersebut masih dalam proses persidangan di pengadilan. Kami berharap majelis hakim yang menyidangkan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan,” kata Semeru.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar menyebutkan ada 40 tuntutan hukuman mati di provinsi itu sepanjang 2022. Selain hukuman mati, jaksa penuntut umum juga menuntut 19 terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

“Para terdakwa yang dituntut hukum mati tersebut sebagian besar di antaranya merupakan kasus narkoba. Sedangkan tuntutan hukum seumur hidup terdiri sembilan terdakwa narkoba dan 10 terdakwa pembunuhan berencana maupun pencurian dengan kekerasan,” kata Bambang Bachtiar. (ant)

Shares: