HukumNews

Kejari Banda Aceh musnahkan barang ilegal dan narkoba

Kejari Banda Aceh musnahkan barang ilegal dan narkoba
Kejaksaan Negeri Banda Aceh Irwansyah, saat ikut dalam pemusnahan barang ilegal dan narkoba di wilayah hukum Banda Aceh, Senin (27/11/2023). FOTO : Humas Kejari Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Banda Aceh, musnahkan barang ilegal dan barang bukti narkoba jenis ganja dan sabu. Pemusnahan dilangsungkan di halaman kantor institusi tersebut, Senin (27/11/2023).

Barang ilegal yang dimusnahkan, diantaranya seperti, produk olahan dan obat-obatan, minuman keras, dan ponsel. Sementara itu, jenis narkoba yang hancurkan adalah sabu dan ganja.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah, dalam keterangannya mengatakan, narkoba yang dimusnahkan adalah 100 gram  dan 4 kilogram ganja. Sementara itu barang ilegal lainnya, ribuan produk pangan olahan dan obat-obatan, serta 42 ponsel.

“Pemusnahan ini kegiatan rutin yang kita lakukan. Barang bukti yang dimusnahkan sudah miliki kekuatan hukum dari pengadilan,” imbuhnya.

Jadi, proses pemusnahan ini juga dilakukan menindaklajuti putusan pengadilan, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti, tambah lagi.

Seluruh barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 20 perkara tindak pidana orang dan harta benda, 17 perkara keamanan dan ketertiban umum/TPUL (qanun), serta 48 perkara narkotika.

Pemusnahan seluruh barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar hingga dihancurkan agar tak dapat digunakan kembali.

Editor : Muhammad Fadhil

Shares: