HukumNews

Kejari Banda Aceh periksa 40 saksi terkait Tsunami Cup

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh, Koharudin menyampaikan, 40 saksi itu di antara dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, panitia (steering commite), dan sponsorship.
Gedung Kantor Kejari Banda Aceh. (FOTO: JawaPos.com)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh telah memeriksa 40 orang saksi terkait dugaan korupsi pada pelaksanaan turnamen sepakbola Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 silam.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banda Aceh, Koharudin menyampaikan, 40 saksi itu di antaranya dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh, panitia (steering committee), dan sponsorship.

“Memang untuk pemeriksaan sebagai saksi ada sekitar 40 orang di antaranya, dari Dispora Aceh, panitia (steering committee), dan sponsorship,” kata Koharudin, Selasa (16/11/2021).

Sementara hasil audit kerugian negara, kata dia, Kejari Banda Aceh hingga hari ini belum menerima dari BPKP Aceh. Sehingga, pihaknya belum bisa melakukan penetapan terhadap tersangka.

“Laporan kerugian negara dari kegiatan Tsunami Cup sampai hari ini belum diterima, bagaimana mau kita lakukan penetapan tersangka, sedangkan hasil periksaan kerugian keuangan negara belum diterima,” ucap dia.

Untuk diketahui, Tsunami Cup merupakan hajatan Pemerintah Aceh di bawah pimpinan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah. Turnamen bertaraf internasional ini mengundang empat negara di Asia, yakni Indonesia, Kirgiztan, Mongolia dan Brunei Darussalam.

Turnamen yang digelar di Stadion Harapan Bangsa, Lhong Raya, Banda Aceh, 2-6 Desember 2017 itu sempat mendapat sorotan dari sejumlah pihak, terutama anggota DPRA, karena memakai anggaran APBA senilai Rp2,5 miliar.

Turnamen tersebut terlaksana setelah mendapat sokongan APBA, sponsorship dan hak siar televisi swasta nasional. Dalam turnamen itu, Kirgiztan keluar sebagai juara setelah menaklukkan Indonesia dengan skor 1-0 dalam laga terakhir. []

Shares: