News

Kejari Banda Aceh sosialisasi kesadaran hukum di Lamdingin

Kejari Banda Aceh sosialisasi kesadaran hukum di Lamdingin. Foto:

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menggelar sosialisasi tentang kesadaran hukum pengelolaan dana desa di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (14/11/2023).

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muharizal mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaga Desa.

Sehingga, kata dia, tak hanya mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, tetapi juga dapat dengan pendampingan pengelolaan dana desa dengan program Jaga Desa.

“Oleh karenanya, pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan,” ujar Muharizal.

Pada prinsipnya, jelas dia, pengelolaan dana desa harus melibatkan tuha peut (perangkat gampong/desa) dalam penggunaan anggaran dana desa.

Pihaknya juga mengingatkan seluruh aparatur gampong untuk melengkapi semua bukti dukung dalam proses pencairan dana sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Berdasarkan instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), sehingga jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengahtengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan,” jelasnya.

Selain itu, Kasubsidik Pidsus Kejari Banda Aceh, Asmadi Syam juga memberikan paparan terkait permasalahan atau konflik ringan yang tejadi di gampong.

“Berdasarkan Pasal 13 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 terdapat 18 jenis sengketa adat dapat diselesaikan melalui peradilan adat di Aceh,” katanya.

“Jadi diharapkan kepada keuchik, TPG dan seluruh aparatur gampong dapat menyelesaikan permasalahan di tingkat gampong melalui musyawarah,” ucapnya.

Shares: