Home Hukum Kejari Bireuen eksekusi uang pengganti korupsi PNPM
Hukum

Kejari Bireuen eksekusi uang pengganti korupsi PNPM

Share
Kejari Bireuen eksekusi uang pengganti korupsi PNPM
Kajari Bireuen, Munawal Hadi saat beri keterangan pada konferensi pers terkait dengan eksekusi uang pengganti senilai Rp 1,85 miliar dalam kasus korupsi PNPM, Rabu (22/5/2024). FOTO : Kejari Bireuen 
Share

POPULARITAS.COM – Kejari Bireuen melakukan eksekusi uang pengganti kerugian negara senilai Rp 1,85 miliar dari dua kasus korupsi yang ditangani yakni kasus PNPM Jeumpa dan PNPM Gandapura, Rabu (22/5/2024).

Kajari Bireuen, Munawal Hadi menyebutkan, uang pengganti itu nantinya akan menjadi setoran penerima negara bukan pajak (PNBP) Kejari Bireuen tahun anggaran 2024. “Uang tersebut merupakan pembayaran dari dua perkara yang dimaksud dengan empat orang terpidana yang putusan pengadilannya sudah inkrah,” ujarnya kepada popularitas.com, Rabu (22/5/2024).

Seperti diketahui, dalam perkara PNPM Jeumpa senilai Rp 1,11 miliar lebih ada dua terpidana yakni Edi Hasan Basri dan Sukmawati.

Edi dinyatakan bersalah dan divonis hukuman empat tahun penjara oleh hakim, sementara Sukmawati divonis empat tahun enam bulan penjara.

Lalu dalam perkara PNPM Gandapura senilai Rp 743 juta lebih, juga ada dua terpidana yakni Saiful Mualli dan Fitriah. Mereka masing-masing divonis hakim dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara.  “Para terpidana kini sedang menjalani hukuman di lapas, eksekusi uang pengganti ini dilakukan guna memulihkan kerugian negara yang timbul,” ucapnya.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

DPO Selama 4 tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Ditangkap Tim Tabur Kejati Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap Muhammad Yusuf...

HukumNews

Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dapat Remisi 2 Bulan di HUT Ke-81 RI

POPULARITAS.COM – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel mendapatkan...

HukumNews

Hakim Tolak Permohonan Pengalihan Tahanan Rumah Eks Menag Yaqut

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak...

HukumNews

Diduga Melanggar Disiplin Berat, BKPSDM Nonaktifkan Sementara Kepala Inspektorat Banda Aceh

  POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banda...