HeadlineHukum

Membongkar dugaan korupsi BOK Pidie Jaya Rp1,3 miliar

Kabar baik mengawali awal Februari 2023. Kasus dugaan korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) Pidie Jaya tahun 2019 senilai Rp1,3 miliar, akhirnya menemukan titik terang. Ya, kejaksaan negeri kabupaten itu, tetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat sebagai tersangka.
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya. FOTO : popularitas.com/Nurzahri

POPULARITAS.COM – Kabar baik mengawali awal Februari 2023. Kasus dugaan korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) Pidie Jaya tahun 2019 senilai Rp1,3 miliar, akhirnya menemukan titik terang. Ya, kejaksaan negeri kabupaten itu, tetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) daerah setempat sebagai tersangka.

Kasus ini sendiri, bermula dari adanya temuan BPK RI terkait dengan pengelolaan BOK pada Dinas Kesehatan Pidie Jaya tahun 2019. Ikhtisar lembaga pemeriksa keuangan negara itu, ditindaklanjuti oleh pihak jaksa yang endus adanya dugaan korupsi dalam kegiatan itu.

Selanjutnya, pada 6 Desember 2021, Kejari Pidie Jaya melakukan penggeledahan ke kantor dinas kesehatan daerah itu. Dengan membawa puluhan dokumen, dan berkas penting lainnya. Jaksa penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan mencari bukti awal dugaan korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya saat itu, Mukhzan, dalam keterangannya (6/12/2021) menyebutkan, pihaknya telah memeriksa 30 orang saksi guna mendalami kasus tersebut. 

Selain menggeledah kantor dinas kesehatan, Kejari juga mendatangi kantor Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie Jaya. Di instansi itu, pada penyidik kembali menyita dan membawa pulang puluhan dokumen.

Dua ASN di Pidie Jaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BOK
Kasi Pidsus Kejari Pidie Jaya, Andri Herdiansyah saat memeriksa tersangka dugaan korupsi, Selasa (31/1/2023). Foto: Kejari Pidie Jaya

 

Dari berbagai pemeriksaan saksi, dan penyitaan sejumlah dokumen, Kejari Pidie Jaya selanjutnya meningkatkan status dugaan korupsi BOK dari penyelidikan ke penyidikan. Selanjutnya, institusi penegak hukum itu, meminta kepada BPKP untuk melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) sendiri, sempat menyoroti kasus itu. Hal tersebut disampaikan Alfian selaku kordinator LSM itu. Ia berpendapat, penyidik kejaksaan di Pidie Jaya telah miliki dua alat bukti yang cukup untuk tetapkan TSK kasus BOK.

Hal tersebut dinilainya dari peningkatan status kasus itu, dari penyelidikan ke penyidikan. Karenanya, dipastikan tersangkanya telah ada, namun untuk menguatkan bukti permulaan itu, Kejari Pidie Jaya butuh hasil audit dari BPKP, tukasnya.

Ihwal audit yang dilakukan oleh BPKP sendiri, telah dilakukan oleh lembaga itu sejak pertengahan 2022 lalu. Hal itu terungkap sebagaimana disampaikan oleh lembaga itu dalam keterangannya kepada popularitas.com pada 16 Agustus 2022.  “Audit BOK Pidie Jaya dalam proses,” kata Tim Humas lembaga itu.

Dua tahun untuk tetapkan tersangka

Setidaknya, butuh waktu tiga tahun bagi Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu. untuk saat ini, dua ASN telah ditingkatkan statusnya dari terperiksa menjadi tersangka. Keduanya yakni, MJ yang merupakan mantan sekretaris dan sekaligus PPTK pada dinas kesehatan, dan DM yang saat kasus itu terjadi merupakan bendaraha pengeluaran.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Octario Hartawan Ahmad, menyebutkan, saat ini pihaknya baru menetapkan dua tersangka, yakni MJ dan DM. “Kedunya pelaku yang bertanggungjawab saat kasus ini terjadi,” tukasnya.

Untuk penanganan kasus ini, pihaknya terus melakukan pengembangan, sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya. Bahkan saat ini, pihaknya telah melakukan pendalaman kemungkinan keterlibatan pengguna anggaran (PA), dalam hal ini kepala dinas. “Ya, yang ini masih kita dalami, sejauh mana keterlibatannya.

Tidak ditahan

Walau telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana diatas lima tahun, namun Kejari Pidie Jaya memilih untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka MJ, dan DM.

Alasan subjektif penyidik, karna keduanya kooperatif, dan masih berstatus ASN aktif, serta tenaga mereka sangat dibutuhkan oleh instansi tempat mereka berdinas.

Kasih Intel Kejari Pidie Jaya Hafrizal menerangkan, MJ dan DM tidak ditahan karna kooperatif, dan masih PNS aktif, terangnya kepada popularitas.com, Rabu (1/2/2023).

 

Editor : Hendro Saky

Shares: