HukumNews

Kajati Aceh keluhkan lambannya mekanisme perhitungan kerugian negara oleh BPK RI

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar, keluhkan perihal aspek perhitungan kerugian negara (PKN) yang kerap lamban ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Hal tersebut jadi kendala pihaknya dalam penanganan berbagai kasus korupsi.
Kajati Aceh keluhkan lambannya mekanisme perhitungan kerugian negara oleh BPK RI
Rapat konsultasi DPD RI dan Kejati Aceh, di Banda Aceh, Kamis (26/1/2023). ANTARA/M Haris SA.

POPULARITAS.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Bambang Bachtiar, keluhkan perihal aspek perhitungan kerugian negara (PKN) yang kerap lamban ditangani oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI). Hal tersebut jadi kendala pihaknya dalam penanganan berbagai kasus korupsi.

Hal tersebut disampaikan Kejati Aceh Bambang Bachtiar, dalam rapat dengan pendapat dengan Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Kamis (26/1/2023) dilansir dari laman Antara.

Dalam rapat konsultasi itu, unsur Kejati Aceh hadir seluruh asisten, dan para pejabat utama. Sementara itu, dari DPD RI, hadir Wakil Ketua I Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Bambang Sutrisno, dan Wakil Ketua III Arniza Nilawati serta sejumlah anggota DPD di antaranya M Fadhil Rahmi serta beberapa lainnya.

Bambang Bachtiar dalam rapat itu juga, sangat apresiasi model rapat konsultasi yang digelar DPR RI dengan pihaknya. Dengan begitu, banyak hal yang dapat mereka sampaikan kepada para senator di parlemen tersebut.

Bambang melanjutkan, harapannya kepada DPD RI, lembaga audit krugian negara, dapat bekerja lebih cepat dalam penanganan kasus kerugian keuangan negara yang dimintakan oleh instansi penegak hukum. Hal tersebut menjadi penting, agar dapat percepat penuntasan kasus.

Sebab, kata Bambang lagi, pihaknya miliki batas waktu dalam penanganan sebuah kasus. Nah jika PKN sangat lambat baru dapat dituntaskan perhitungannya, hal itu sangat menghambat penyelesaikan perkara.

Masalahnya kemudian, pungkas Bambang, masyarakat tidak mau tahu masalah di luar yuridis, warga selalu menyalahkan pihaknya atas kelambanan dalam penanganan kasus. Padahal, masalah utamanya ada dalam mekanisme PKN yang dilakukan oleh BPK RI, demikian Kajati Aceh.

Shares: