News

Pemkab Aceh Tamiang Serahkan LK 2019 Unaudited ke BPK RI

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, menyerahkan laporan keuangan (LK) unaudited tahun anggaran 2019, ke BPK RI perwakilan provinsi ujung pulau sumater tersebut.
Bupati Aceh Tamiang, Mursil, saat menyerahkan laporan keuangan unaudited 2019, yang diterima Plt Kepala BPK RI Perwakilan Aceh, Iwan Arief Wijayanto, yang berlangsung di Banda Aceh, Kamis, 30 Januari 2020. FOTO : Ist

BANDA ACEH (popularitas.com) : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang, menyerahkan laporan keuangan (LK) unaudited tahun anggaran 2019, ke BPK RI perwakilan provinsi ujung pulau sumatera tersebut.

Penyerahan tersebut, diberikan langsung Bupati Aceh, Mursil, dan diterima Plh Kepala BPK RI Aceh, Iwan Arief Wijayanto, dalam suatu acara yang berlangsung dikantor instansi pemeriksa keuangan tersebut, di Banda Aceh, Kamis, 30 Januari 2020.

Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Tamiang, Yusriati, yang hadir mendampingi bupati, dalam keterangannya mengatakan, bahwa, laporan keuangan unaudited tahun anggaran 2019, yang diserahkan pihaknya kepada BPK RI, merupakan yang tercepat dalam sejarah berdirinya pemerintahan kabupaten ini.

Dan bahkan, kata Yusriati, penyerahan laporan keuangan unaudited 2019 ini, memecahkan rekor tercepat dari 23 kabupaten dan kota di Aceh, dan menempatkan Aceh Tamiang, sebagai daerah nomor tiga paling cepat di Indonesia.

“Allhamdulilah, semua ini berkat kerjasama yang baik seluruh elemen pemerintahan di Aceh Tamiang, dan juga berkat dukungan masyarakat daerah ini,” katanya.

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang, Mursil, dalam penyerahan laporan tersebut, mengatakan, apa yang dilakukan pihaknya, adalah guna menjalankan kewajiban daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Dalam UU tersebut, pemerintah daerah, diwajibkan menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya masa anggaran. Karena itu, apa yang dilakukan pihaknya hari ini, diharapkan dapat terus memotivasi seluruh jajaran ASN dikabupaten ini, untuk terus bekerja, meningkatkan akuntabilitas keuangan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyerahan laporan ini, sambung Mursil, sebagai bentuk pertanggungjawaban pihaknya atas jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah, baik kepada BPK RI, dan terutama kepada masyarakat Aceh Tamiang. “pemerintah berkomitmen untuk menerapkan prinsip pengelolaan keuangan yang baik, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Plh Kepala BPK RI, Iwan Arief Wijayanto, dalam sambutannya mengatakan, atas penyerahan laporan ini, pihaknya akan segera melaksanakan pemeriksaan secara terperinci atas LKPD 2019, Kabupaten Aceh Tamiang, selama kurun waktu 30 hari kedepan.

Sesuai dengan UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab keuangan Negara, pihaknya akan menyampaikan hasil laporan tersebut selambat-lambatnya dua bulan kepada DPRK Aceh Tamiang.

Ia menyebutkan, opini atas laporan keuangan Aceh Tamiang 2018 yang diberikan BPK RI adalah wajar tanpa pengecualian, dan capaian tersebut, sambungnya, pihaknya sangat berharap dapat terus di pertahankan untuk kedepannya. (*SKY)

Shares: