Home News Kemenkeu Salurkan Dana Desa Tahap Pertama Rp97 Miliar Lebih
News

Kemenkeu Salurkan Dana Desa Tahap Pertama Rp97 Miliar Lebih

Share
Pidie Jaya gelontorkan setengah miliar untuk P2L
Ilustrasi
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Kementerian Keuangan menyalurkan dana desa tahap pertama tahun anggaran 2020 senilai Rp97,7 miliar yang ditargetkan dapat mempercepat pembangunan di desa.

“Percepatan ini tetap mengikuti persyaratan proses penyaluran dana desa yang saat ini diberikan kepada desa yang layak salur,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti dalam siaran pers di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2020.

Menurut dia, desa layak salur itu di antaranya berada di Kabupaten Madiun, Gorontalo, Manggarai Barat, Balangan, Pringsewu, Kolaka Timur, Natuna, dan Kabupaten Bantaeng.

Alokasi dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp72 triliun untuk 74.953 desa di seluruh Indonesia dan akan disalurkan oleh 169 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Dengan nilai tersebut, rata-rata desa akan memperoleh dana sebesar Rp960,6 juta atau meningkat dari rata-rata tahun 2019 sebesar Rp933,9 juta.

Mulai 2020, lanjut dia, penyaluran dana desa dilakukan dengan mekanisme penyaluran dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dan penyaluran dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan dalam tanggal dan waktu yang sama.

Dengan mekanisme itu diharapkan dana desa akan lebih cepat diterima oleh desa, pengendapan dana desa di RKUD tidak akan terjadi, serta tetap tercatat dalam APBD kabupaten/kota.

Dana Desa disalurkan berdasarkan desa yang layak salur sehingga lemda dapat mengajukan permintaan penyaluran dana desa ke KPPN setiap minggu setelah melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana desa.

Porsi penyaluran dana desa tahun ini mengalami perubahan yakni tahap I, II, dan III masing-masing disalurkan sebesar 40 persen, 40 persen dan 20 persen.

Persyaratan penyaluran dana desa tahun 2020 untuk setiap tahapannya yakni tahap pertama meliputi peraturan bupati/wali kota tentang penetapan rincian dana desa, Perdes APBDesa, surat kuasa pemindahbukuan, dan surat pengantar dokumen persyaratan.

Tahap kedua meliputi laporan realisasi penyerapan dan capaian keluaran tahun anggaran 2019, laporan realisasi penyerapan sampai tahap I tahun 2020 rata-rata minimal 50 persen, dan capaian keluaran rata-rata minimal 35 persen dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.

Terakhir, tahap ketiga meliputi laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap II tahun 2020 rata-rata minimal 90 persen.

Kemudian, capaian keluaran rata-rata minimal 75 persen, laporan konvergensi pencegahan stunting, dan Surat Pengantar Dokumen Persyaratan.* (ANT)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...