News

AJI Gelar Diskusi Tentang Pemenuhan Dan Perlindungan Hak Anak

Logo AJI. (net)

BANDA ACEH (popularitas.com) –  Unicef bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Banda Aceh menyelenggarakan diskusi publik “Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Anak” di Le More Cafe, Banda Aceh, Kamis, 6 februari 2020.

Diskusi tersebut bertujuan untuk memberi informasi mengenai pemenuhan hak anak, sehingga setiap orang memahami dan bisa memberikan hak serta perlindungan terhadap anak.

Kepala Unicef kantor perwakilan Aceh, Andi Yoga Tama, menilai diskusi tersebut penting dihelat karena persoalan pemenuhan hak anak dilakukan sepanjang masa, saat ini maupun di masa yang akan datang. Tagline “Aceh Hebat” yang diusung oleh Pemerintah Aceh pun, kata Andi, bisa terwujud jika perlindungan serta hak anak sudah terpenuhi.

“Diskusi mengenai pemenuhan hak anak masih sangat kurang di publik, mungkin karena banyak yang belum memahami bahwa di Aceh sendiri masih banyak yang belum memahami tentang pemenuhan hak anak,” kata Andi saat membuka diskusi publik Pemenuhan dan Perlindungan Hak-Hak Anak.

Beberapa SKPA di Aceh, lanjut Andi, memiliki tupoksi yang bersentuhan langsung dengan anak, seperti dinas sosial, dinas kesehatan, dan dinas pendidikan. Karenanya Andi berharap program-program yang dijalankan pada dinas-dinas terkait mencakup pemenuhan dan perlindungan hak anak.

Ketua AJI Banda Aceh, Misdarul Ihsan, mengatakan diskusi tersebut dihelat agar khalayak dan jurnalis memiliki pengetahuan dan semangat yang sama dalam berkontribusi terhadap pertumbuhan anak yang baik.

Saat ini, kata Ihsan, media massa tidak hanya memberitakan terkait peristiwa, namun juga meliput terkait pemenuhan hak anak seperti dalam bidang kesehatan, perlindungan, lingkungan, dan lainnya.

“Kita ingin menekan angka kekerasan terhadap anak di Aceh, mudah-mudahan dengan keterlibatan semua pihak, angka kekerasan anak di Aceh bisa berkurang,” ujar Ihsan.

Sementara itu Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, Amrina, mengatakan tanggungjawab utama pemenuhan hak anak itu adalah orang tua. Orang tua menjadi pihak pertama mendidik dan memenuhi segala kebutuhan anak.

“Dimensi paling pertama dalam pemenuhan hak anak itu orang tua masing-masing, baru kemudian pemerintah,” kata Amrina.

Kata Amrina, dalam mendidik anak jaman sekarang tidak boleh secara kekerasan. Tidak dibenarkan dengan cara memukul. Karena akan berefek tidak baik saat anak tumbuh kembang anak saat dewasa.

“Kalau ada yang bilang, karena saya pukul jadi gubernur. Seharusnya dibalik, kalau gak dipukul justru bisa jadi presiden,” sebutnya.

Ia berharap butuh keterlibatan semua pihak untuk memenuhi hak anak. Termasuk bagaimana agar memberantas kemiskinan, agar anak terpenuhi segala kebutuhan dasar anak. (RIL)

Shares: