HukumNews

Kasus dugaan korupsi BOK Pidie Jaya akan ada penetapan tersangka

Kasus dugaan korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2019 di Dinas Kesehatan Pidie Jaya, akan segera ada penetapan tersangka. Hal itu seiring dengan telah terbitnya audit perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK) Aceh.
Kasus dugaan korupsi BOK Pidie Jaya akan ada penetapan tersangka
Kasi Pidsus Andri Herdiansyan (tengah) bersama tim penyidik Jaksa usai menyambangi kantor BPKK, untuk keperluan validasi dokumen SP2D dan beberapa dokumen lainnya yang berkaitan dengan dana BOK 2019. FOTO : popularitas.com/Nurzahri

POPULARITAS.COM – Kasus dugaan korupsi bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2019 di Dinas Kesehatan Pidie Jaya, akan segera ada penetapan tersangka. Hal itu seiring dengan telah terbitnya audit perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPK) Aceh.

Kasi Pidana Khusus Kejari Pidie Jaya, dalam keterangannya kepada popularitas.com, Sabtu (21/1/2023), mengatakan, pihaknya telah menerima hasil PPKN yang dimintakan kepada BPKP pada Desember 2022 lalu.

Berdasarkan hasil itu, maka nantinya kasus dugaan korupsi BOK pada Dinkes Pidie Jaya, akan segera ditingkatkan statusnya, dan kemungkinan akan ada penetapan tersangka.

Diketahui, tim penyidik Jaksa pada September 2021 lalu melakukan penyidikan dugaan penyelewengan dana BOK Rp 1,3 miliar yang dikelola Dinas Kesehatan tahun 2019 lalu.

Dalam pengelolaan duit Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik itu, tim penyidik mencium adanya praktik pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai Petunjuk Tekhnis (Juknis) dan terindikasi fiktif.

Usai LHP yang dilakukan BPKP Perwakilan Aceh itu diterima, praktis membuat jaksa dapat mengambil langkah lanjutan dalam upaya membongkar skandal dugaan korupsi tersebut. Pasal, dalam LHP itu telah memuat besaran kerugian negara yang timbul dalam dugaan penyelewengan keuangan negara itu.

 

Editor : Hendro Saky

Shares: