POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Rabu (9/11/2022) musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu, dan lainnya. Pemusnahan barang haram itu, dilakukan dengan cara di blender, dan jenis ganja dibakar, dan ponsel dihancurkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Oktario Hartawan Ahmad, dalam keterangannya saat pemusnahan narkoba itu menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan pihaknya, terdiri atas 499,15 gram narkoba jenis sabu, dan 970 gram ganja.
Barang bukti narkoba jenis sabu yang dimusnahkan, merupakan BB hasil penangkapan BNN RI berupa 106 kg sabu. Jadi, sambungnya, sabu yang dimusnakan merupakan hasil kejahatan narkotika dari 11 tindak pidana. Sedangkan ganja, dari tiga kasus, terang lagi.
Namun, sambungnya, pihaknya tidak menghancurkan semua BB, sebab nantinya dibutuhkan contoh untuk pembuktian di pengadilan. “Ya, ada dititipkan ke Jaksa untuk pembuktian nanti di persidangan,” terangnya.
Upaya pemusnahan ini sendiri, telah dilakukan sesuai dengan prosedur, dan kasus serta perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam proses persidangan, demikian Oktario Hartawan Ahmad.
Editor : Hendro Saky