HukumNews

Enam penambang emas ilegal di Nagan Raya ditangkap

Enam penambang emas ilegal di Nagan Raya ditangkap
Tim Polres Nagan Raya saat menangkap sejumlah warga terduga penambang emas secara ilegal di kawasan Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (9/11/2022). Foto: Ist

POPULARITAS.COM – Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap enam orang terduga pelaku penambang emas secara ilegal di kawasan Desa Blang Neuang, Kecamatan Beutong, Rabu (9/11/2022) pagi.

“Penangkapan terduga pelaku penambangan emas secara ilegal ini kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, Ajun Komisaris Polisi Machfud, Rabu (9/11/2022).

Ada pun inisial terduga pelaku yang sudah ditangkap tersebut berinisial ZA (34 tahun), warga Desa Alue Kuyun, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian JA (22 tahun), UB (22 tahun), SB (36 tahun) JM (28 tahun) masing-masinv tercatat sebagai warga Desa Kulam Jeureuneh, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

Serta satu orang terduga pelaku lainnya yaitu berinisial MI (31 tahun) tercatat sebagai warga Desa Singgah Mata, Kecamatan Baktiya Barat, Kabupaten Aceh Utara.

Selain mengamankan terduga pelaku, kata AKP Machfud, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi penambangan emas secara ilegal diantaranya berupa satu unit alat berat excavator.

Kemudian dua buah alat pendulang emas, tiga lembar ambal penyaring emas.

“Keenam terduga pelaku saat ini sudah kami tangkap dan segera di bawa ke Mapolres Nagan Raya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata AKP Machfud menambahkan.

Ia menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan petugas pada Rabu pagi sekira Pukul sekira pukul 05.00 WIB pagi, dengan melibatkan personel dari Unit III Tipidter dan Unit V opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya. (ant)

Shares: