News

Pelaku Pembakar Toko di Aceh Tengah Ditangkap

  Ruko prabot di kawasan Jalan Lintang Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, usai alami kebakaran, awal Spetember 2019. (Antara)

TAKENGON (popularitas.com) – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tengah mengungkap kasus lama tentang pembakaran sebuah toko di kawasan Jalan Lintang Takengon yang terjadi pada 4 September 2019.

Polisi kini telah menangkap pelaku pembakaran dan mengamankannya di Mapolres setempat.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Hairajadi melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu kemarin malam di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

“Pada hari Minggu sekira pukul 22.00 WIB Anggota Satreskrim Polres Aceh Tengah melakukan penangkapan terhadap tersangka di Polres Aceh Utara dan sekarang sudah diamankan di Polres Aceh Tengah,” kata Iptu Agus Riwayanto Diputra, Senin, 16 Desember 2019.

Agus mengatakan tersangka adalah ARZ (34) warga Dusun Tgk Sintalon, Desa Me Merbo, Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh utara. Tersangka ternyata merupakan menantu sang pemilik Ruko.

Menurut Agus tersangka saat ini sudah mengakui seluruh perbuatannya dan akan diproses terkait tindak pidana kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

“Saat ini kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka. Kemudian melengkapi berkas perkara untuk tahap satu,” tutur Iptu Agus.

Agus menuturkan bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan laporan pemilik toko pada 4 September 2019.

Dia menjelaskan kronologi kejadian bermula saat peristiwa kebakaran sebuah Ruko Prabot Tanah Air di kawasan Jalan Lintang Takengon pada 4 September 2019 sekira pukul 03.00 WIB dini hari.

“Kemudian pelapor mendapat informasi bahwa pelaku dari pembakaran tersebut adalah ARZ, menantu pelapor. Saat itu pelapor berusaha mencari tahu keberadaan tersangka tetapi tidak ditemukan,” sebut Iptu Agus Riwayanto Diputra. (ANT)

Shares: