News

Mantan Oknum TNI di Bireuen Tipu Warga, Modus Bisa Loloskan PNS

Ilustrasi. (net)

BANDA ACEH (popularitas.com) – Personel Polres Bireuen, Aceh menangkap seorang mantan oknum TNI berinisial HM (51), karena melakukan tindak penipuan dengan modus bisa meloloskan tes jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Penangkapan itu, berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor: LP.B/195 /XII/ RES.1.11./2019/RES BIREUEN, tanggal 14 Desember 2019 yang dibuat oleh korban bernama Fadhila (37), warga Kecamatan Kuta Blang ke Polisi.

Korban menyebutkan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 10 Agustus 2019 lalu. Dirinya sempat bertemu dengan pelaku, dan menyerahkan berkas serta uang tunai sebesar Rp 3 juta.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bireuen Inspektur Satu Rezki Kholiddiansyah, membenarkan penangkapan terhadap HM yang melakukan aksi penipuan terhadap Fadhila, yang merupakan seorang ibu rumah tangga.

“Pelaku mengatakan kepada korban bahwa bisa meluluskan dirinya menjadi PNS, dengan syarat menyerahkan foto kopi KTP, Akte, Ijazah, pas foto dan uang Rp 3 juta,” kata Rezki, saat dikonfirmasi, Senin, 16 Desember 2019.

Namun, hingga waktu yang telah ditentukan, korban tak kunjung mendapat informasi lanjutan dari pelaku. Sehingga, korban melaporkan peristiwa itu ke polisi.

Kini, pelaku masih dilakukan periksaan lebih lanjut, terkait kemungkinan adanya korban lain yang dirugikan. Pelaku akan dijerat dengan pasal 378 KUHP, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (DRA)

Shares: