HukumNews

Kejari Langsa tenggelamkan kapal warga Malaysia

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan dua kapal yang merupakan barang bukti tindak pidana perikanan di wilayah hukum kejari setempat pada Jumat (14/1/2022) sore. Dari dua kapal, satu di antaranya milik Koo Ling Chin alias Hok Seng, warga Malaysia.
Tenggelamkan Kapal Malaysia
Tangkapan layar video detik-detik pemusnahan kapal di perairan Langsa, Jumat (14/1/2022) sore. (Ist)

POPULARITAS.COM – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa memusnahkan dua kapal yang merupakan barang bukti tindak pidana perikanan di wilayah hukum kejari setempat pada Jumat (14/1/2022) sore. Dari dua kapal, satu di antaranya milik Koo Ling Chin alias Hok Seng, warga Malaysia.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Syahril mengatakan, dua kapal yang dimusnahkan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kapal ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan di sekitar 20 mil dari pinggir pantai Pelabuhan Kuala Langsa.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Viva Hari Rustaman,” sebut Syahril dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).

Dua kapal yang dimusnahkan, kata Syahril, pertama adalah kapal penangkap ikan KM PKFB 1786 GT 57,50 berikut mesin-mesin yang melekat pada kapal milik terpidana Elva Susanto.

“Jaksa juga memusnahkan dua unit alat penangkap ikan jaring trawl di kapal tersebut,” kata Syahril.

Sementara kapal kedua, terang Syahril, kapal ikan asing milik Koo Ling Chin alias Hok Seng, warga Malaysia. Bersama kapal ini, jaksa ikut memusnahkan satu Kompas Magnet, satu GPS Furuno Merk JMC V-3300P, satu unit Radio Merk Super Star SS-39.

Selain itu, jaksa juga memusnahkan satu dokumen kepemilikan kapal atas nama Koo Ling Chin alias Hok Seng dan satu set alat penangkap ikan berupa jaring atau pukat tunda trawl.

“Kapal milik Koo Ling Chin alias Hok Seng ini dimusnahkan atas terpidana Aung Myint Thien terkait perkara perikanan,” ucap Syahril.

Shares: