HukumNews

Kejari Pidie Jaya minta Inspektorat Aceh audit dugaan korupsi dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua

Kejari Pidie Jaya minta Inspektorat Aceh audit dugaan korupsi dana BOS di SMPN 1 Bandar Dua
Kantor Kejari Pidie Jaya. (Nurzahri/popularitas.com)

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, telah minta kepada Inspektorat Aceh, guna melakukann audit untuk perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Bandar Dua.

Kasi Intel Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023) mengatakan, tim penyidik telah melayangkan surat kepada Inspektorat Aceh untuk audit. “Sudah dikirimkan kemaren suratnya kesana,” katanya.

Kasus dugaan korupsi di SMPN 1 Pidie Jaya sendiri, ujarnya, telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu juga, tambahnya, pihaknya telah melakukan ekspose dengan tim inspektorat.

Dasar permintaan serta ekspose tersebut menjadi landasan auditor melakukan perhitungan kerugian negara atas perkara dugaan korupsi dana BOS yang sedang diperiksa Jaksa itu.

Tidak hanya itu, Kejari Pidie Jaya juga telah menyurati Kemendikbud RI untuk meminta pendapat ahli terkait dasar-dasar hukum pengelolaan dana Bos.

“Untuk estimasi kerugian negara hasil perhitungan tim Jaksa kerugiannya sekitar Rp 300 juta. Namun itu hanya hitungan Jaksa, untuk hitungan resmi tunggu hasil audit Tim Audit Inspektorat Aceh,” ungkapnya

Dikatakan, dalam tahap penyelidikan kasus ini, pihaknya telah telah memeriksa 50 orang lebih sebagai saksi, demikian Hafrizal.

Editor : Hendro Saky

Shares: