EditorialHeadline

Aroma busuk dari gedung MK

Aroma busuk dari gedung MK
Ilustrasi. FOTO : Sindonews

POPULARITAS.COM – Senin, 16 Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi (MK), mengadili sejumlah permohonan  uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pokok permohonannya, berbagai pihak meminta MK batalkan batas usia 40 tahun seseorang dapat diajukan sebagai capres dan cawapres yang.

Dari sembilan hakim MK, lima diantarnya setuju, dan empat disenting opinion atau tidak sependapat.

Akhirnya, MK putuskan bahwa, pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 tahun 2017 bertentangan dengan UUD Negara RI 1945. Lewat putusannya, MK menetapkan bahwa, batas usia WNI bisa diajukan sebagai capres dan cawapres adalah 40 tahun dan atau telah berpengalaman sebagai kepala daerah, baik bupati, walikota atau gubernur.

Sontak, putusan ini membuat gempar. Putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman, yang tak lain merupakan Paman Gibran Rakabuming dan juga adik ipar Presiden RI Joko Widodo, dinilai publik keputusan yang tak wajar.

Putusan MK terkait dengan usia capres dan cawapres berlaku Pemilu 2024
Sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ketidakwajaran putusan itu juga diungkapkan oleh dua hakim MK, yakni Saldi Isra dan Arif Hidayat. Keduanya menilai, keputusan MK tersebut telah meruntuhkan kewibaan Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga kontitusi negara.

Bahkan, saat bacakan disenting opinionnya, Saldi Isra menilai, putusan MK itu sebagai peristiwa aneh yang luar biasa.

Publik lantas mengungkapkan berbagai kekecewaannya, dan menghubungkan praktek politik dinasti yang sedang diskenariokan Presiden RI Joko Widodo.

Bahkan, putusan tersebut sengaja diloloskan guna memberikan karpet merah bagi Gibran Rakabuming untuk bisa ikut dalam konstestasi Pilpres 2024.

Sebelum putusan itu dibacakan oleh MK, Gibran sendiri digadang-gadang sebagai calon kuat bakal calon wapres dampingi Prabowo Subianto. Sontak saja, keputusan itu membuat publik menilasi bahwa, Joko Widodo meninggalkan legasi buruk bagi demokrasi di akhir masa jabatannya.

Dugaan publik bahwa Joko Widodo hendak membangun politik dinasti secara nyata ditampakkan dari putusan MK itu. Apalagi, seluruh rakyat mengetahui bahwa, Anwar Usman dalah Paman dari Gibran.

Putusan MK tersebut, membuat banyak pihak cium aroma busuk dibaliknya. Keputusan itu tidak hanya melegalkan politik dinasti, tapi menciderai semangat reformasi yang sejak awal jadi cita-cita seluruh rakyat Indonesia.

Putusan MK yang aneh, dan hanya terjadi di saat Joko Widodo jabat Presiden RI, akan jadi catatan bagi rakyat, apakah kemudian akan mendukung telunjuk Jokowi terhadap pasangan Pilpres 2024, semua akan berpulang pada rakyat sebagai pemegang kedaulatan bangsa ini. (***EDITORIAL)

Shares: