NewsPolitik

Pengamat : Putusan MK untuk kepentingan keluarga Joko Widodo

Pengamat : Putusan MK untuk kepentingan keluarga Joko Widodo
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka saat meladeni wawancara awak media di depan ruang kerjanya di Balai Kota Solo, Senin 9 Oktober 2023. (Beritasatu.com/ Wijayanti Putri)

POPULARITAS.COM – Putusan MK yang mengubah syarat batas usia capres dan cawapres 2024, dinilai hanya untuk membela kepentingan keluarga Presiden RI Joko Widodo.

Penilaian itu, disampaikan oleh Pengamat Politik Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Kamarudin, dalam keternagannya, Selasa (7/10/2023) kepada Antara.

Menurutnya, putusan MK terkait dengan permohonan uji materi Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, sarat kepentingan pengusa. Bahkan, dirinya menilai keputusan itu telah di desain guna meloloskan Gibran sebagai bakal cawapres.

Menurut Ujang, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim MK tidak bersikap seperti negarawan karena keputusan yang diambil hanya untuk kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo dalam meloloskan putra sulungnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal cawapres.

“Ini sebenarnya tragedi demokrasi yang tidak bagus. Kelihatannya memang MK kebobolan. MK tidak bersikap negarawan karena keputusannya hanya untuk kepentingan keluarga Jokowi,” tegasnya.

Dosen tetap Universitas Al Azhar itu sangat menyayangkan keputusan MK, di mana hakim-hakim konstitusi seharusnya bisa mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara; bukan untuk kepentingan mengakomodasi peluang putra presiden maju di Pilpres 2024.

“Apa yang disampaikan oleh MK bahwa ibaratnya memang menerima Gibran sebagai cawapres, karena ada frasa asal punya pengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah,” jelasnya.

Ujang menyebut situasi tersebut sebagai per mainan politik tingkat tinggi menjelang Pemilu 2024, di mana instrumen dan institusi hukum di Indonesia bisa dikendalikan oleh pihak penguasa.

Editor : Hendro Saky

Shares: