HukumNews

Kejari Banda Aceh usut dugaan korupsi buku senilai Rp5,6 miliar di MAA

Jaksa tahan lima tersangka kasus korupsi Rp49,1 miliar di Aceh Utara
Ilustrasi korupsi (merdeka.com)

POPULARITAS.COM – Penyidik Tindak Pidina Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengusut dugaan korupsi pengadaan buku dan meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan pagu anggaran senilai Rp5,6 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Kejari Banda Aceh, Mukhzan mengatakan bahwa penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh tim jaksa penyelidik pada kejaksaan setempat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, telah ditemukan adanya tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang mengarah pada adanya kerugian keuangan negara pada pengadaan buku dan meubilair pada MAA TA 2022 dan 2023,” katanya kepada popularitas.com, Selasa (17/10/2023).

Baca: Demokrat laporkan sejumlah akun medsos ke Polda Aceh

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, sebut Mukhzan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan lebih kurang 20 orang untuk dimintakan keterangan sebagai saksi.

Mereka terdiri dari pejabat pengelolaan keuangan pada MAA, pihak rekanan, dan toko tempat pembelian meubilair dan buku.

“Selanjutnya tim penyidik masih merampungkan penyidikannya dengan pengumpulan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, sehingga dengan alat bukti tersebut nanti akan membuat terang dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” pungkasnya.

Baca: Juru damai Aceh Martti Ahtisaari meninggal dunia

Shares: