Pria paruh baya di Aceh Tengah ditangkap polisi atas pelecehan seksual kepokanan
Ilustrasi
Home News Revisi Qanun Jinayat Hindari Dualisme Hukum Terkait Perlindungan Anak
News

Revisi Qanun Jinayat Hindari Dualisme Hukum Terkait Perlindungan Anak

Share
Share

POPULARITAS.COM – DPR Aceh bakal merevisi beberapa poin yang ada di Qanun Jinayat. Dalam revisi itu, direncanakan akan memperkuat poin-poin dan hukuman bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak.

DPRA melalui komisi I, saat tengah menunggu materi dari sejumlah LSM seperti Kontras dan LBH Banda Aceh untuk merumuskan hal apa saja yang akan direvisi dan dipertajam lagi.

Komisi Pengawas dan Perlindundungan Anak (KPPA) Aceh Firdaus Nyak Idin menilai, revisi qanun jinayat tersebut agar aturan tersebut memiliki perspektif perlindungan terhadap anak. Apalagi, kata dia, akhir-akhir ini kasus pelecehan terhadap anak meningkat di Aceh.

KPPAA sangat yakin dalam waktu dekat LBH Banda Aceh dan Kontras Aceh akan segera mengirimkan hasil kajian revisi Qanun Jinayat tersebut.

“Intinya, revisi yang dilakukan adalah hanya revisi minor dan skala kecil. Hanya khusus untuk sekitar 6 pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak,” kata Firdaus dalam keterangannya, Sabtu (19/6/2021).

Menurut KPPA, revisi tersebut juga tak akan mengurangi jumlah jarimah, tidak juga mengurangi peran Mahkamah Syar’iyah (MS), tapi memperkuat Qanun dan peran MS pada selain kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Ia berharap hasil kajian itu secepatnya dapat diterima DPRA. Sehingga Aceh bisa lebih fokus membangun pemenuhan hak dan perlindungan anak yang lebih komprehensif dan progresif.

“Kita berharap hasil kajian ini bisa segera direalisasi di DPRA dan diterapkan oleh aparat penegak hukum di semua tingkatan. Sehingga tak terjadi lagi dualisme hukum terkait perlindungan anak,” ujarnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Lalu lintas via Underpass Beurawe Banda Aceh terganggu akibat genangan air
News

Lalu lintas via Underpass Beurawe Banda Aceh terganggu akibat genangan air

POPULARITAS.COM – Hujan deras yang mengguyur Kota Banda Aceh sejak Sabtu malam (24/5/2025)...

News

Petugas imigrasi gagalkan 9 orang hendak berangkat haji secara ilegal,

POPULARITAS.COM – Sembilan orang WNI diamankan oleh petugas di Bandara Kualanmu, Sumut,...

News

Basarnas Banda Aceh evakuasi jasad warga Yunani dari Selat Banggala

POPULARITAS.COM – Tim SAR mengevakuasi seorang ABK kapal asing pengangkut curah yang...

Pemkab Pidie raih penghargaan WTP ke-10
News

Pemkab Pidie raih penghargaan WTP ke-10 dari BPK RI

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Pidie, kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)...