HukumNews

Kejari sita Rp500 juta aliran dana korupsi RS Arun Lhokseumawe

Rp1,3 triliun dana abadi pendidikan Aceh mengendap di bank
Ilustrasi uang. Foto: dok. popularitas.com

POPULARITAS.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menyita uang Rp500 juta yang diduga aliran dana kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dari mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) berinisial AG.

Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe Therry Gutama mengatakan pengembalian uang dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe itu merupakan yang kedua dilakukan AG sebagai mantan Dirut PTPL.

“Dengan pengembalian atau penyitaan uang aliran dana korupsi sebesar Rp500 juta, maka total uang yang dikembalikan oleh AG sebesar Rp1 miliar rupiah,” kata Therry dalam keterangannya, Rabu (2/8/2023).

Therry menjelaskan hingga saat ini total uang negara yang diselamatkan dalam kasus tersebut oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mencapai Rp10,497 miliar.

“Angka tersebut masih sangat jauh dari total kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar,” kata Therry.

Ia mengatakan uang yang disita telah disetorkan ke bank untuk dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) milik Kejari Lhokseumawe sebagai barang bukti.

Kejari Lhokseumawe meminta agar pihak-pihak yang merasa ikut menikmati hasil tindak pidana korupsi PT RS Arun agar dengan kesadaran sendiri segera menyerahkan kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan.

“Kepada semua pihak, baik perorangan maupun korporasi yang merasa menerima aliran dana tersebut untuk segera mengembalikannya. Jika tidak, maka tim penyidik kejaksaan memiliki cara sendiri untuk menelusuri dana itu,” katanya.

Hingga saat ini, kata Therry Gutama, pihaknya masih berupaya merampungkan berkas perkara kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh dan ditargetkan selesai pada Agustus 2023.

“Selain itu, tim penyidik telah melakukan penyitaan aset milik tersangka Hariadi, baik aset bergerak maupun tidak bergerak,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.

Kedua tersangka yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Tersangka Hariadi ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa.

Shares: