Home Hukum Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Irigasi di Manggeng
HukumNews

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Irigasi di Manggeng

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Abdya menetapkan dua tersangka terkait kasus pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng.

Keduanya berinisial SY selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan FZ sebagai rekanan. Kajari Abdya Nilawati membenarkan pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik telah menetapkan SY dan FZ sebagai tersangka,” kata Nilawati Kamis, (14/1/2021).

Diketahui, proyek yang bersumber dari APBA 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,5 miliar itu memiliki panjang 892 meter. Bahkan kondisi bangunannya kini mulai retak dan miring.

Nilawati bilang berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh tim tekhnis jumlah kerugian negara yang ditimbulkan pada pembangunan irigasi terbut sebesar Rp 449 juta.

Penyidik juga sedang menunggu hasil perhitungan kerugian dari pihak Inspektorat setempat.

“Selanjutnya penyidik menunggu audit dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yakni pihak inspektorat,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Bupati Sibral Malasyi Tunjuk Rahmat Rizal Sebagai Plt Kadis Pertanahan Pidie Jaya

POPULARITAS.COM – Bupati Sibral Malasyi menunjuk Kepala Bagian Hukum Rahmat Rizal sebagai...

Ribuan ASN Pemrov Aceh akan dikirim ke Aceh Tamiang
News

Kemenag Pulihkan 776 Rumah Ibadah Lintas Agama Pascabencana Sumatera

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama (Kemenag) memulihkan sedikitnya 776 rumah ibadah lintas agama...

NewsSyariat Islam

Plt. Sekda Lepas Kafilah Aceh Mengikuti MTQ Tingkat Nasional ke-31

POPULARITAS.COM – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, secara resmi...

EkonomiNews

Pemerintah Aceh Dorong Zakat dan Wakaf Jadi Penggerak Ekonomi Umat

POPULARITAS.COM — Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Taufik mendorong zakat, infak,...