Home Hukum Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Irigasi di Manggeng
HukumNews

Kejari Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Irigasi di Manggeng

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Negeri Abdya menetapkan dua tersangka terkait kasus pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Kecamatan Manggeng.

Keduanya berinisial SY selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan FZ sebagai rekanan. Kajari Abdya Nilawati membenarkan pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik telah menetapkan SY dan FZ sebagai tersangka,” kata Nilawati Kamis, (14/1/2021).

Diketahui, proyek yang bersumber dari APBA 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,5 miliar itu memiliki panjang 892 meter. Bahkan kondisi bangunannya kini mulai retak dan miring.

Nilawati bilang berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh tim tekhnis jumlah kerugian negara yang ditimbulkan pada pembangunan irigasi terbut sebesar Rp 449 juta.

Penyidik juga sedang menunggu hasil perhitungan kerugian dari pihak Inspektorat setempat.

“Selanjutnya penyidik menunggu audit dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yakni pihak inspektorat,” katanya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...