Home News Kejati Aceh hentikan 166 perkara sepanjang 2023
News

Kejati Aceh hentikan 166 perkara sepanjang 2023

Share
Keadilan restoratif. Foto: ditjenpas.go.id
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menghentikan penuntutan atas 166 perkara berdasarkan keadilan restoratif sepanjang 2023.

“Sejak Januari hingga September ini, sudah sebanyak 166 perkara di Aceh dihentikan berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka sebanyak 188 orang,” kata Kepala Kejati (Kajati) Aceh Joko Purwanto, Rabu (3/1/2024).

Ia mengatakan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut merupakan tindak lanjut program Jaksa Agung. Di mana penyelesaian sebuah perkara tidak harus melalui proses peradilan atau persidangan di pengadilan.

Menurut Kajati Aceh itu, penghukuman pelaku dalam sebuah perkara adalah upaya terakhir. Jadi, apa bila ada persoalan hukum diupayakan diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan tidak harus ke pengadilan.

“Akan tetapi, ada syarat penyelesaian perkara hukum berdasarkan keadilan restoratif. Di antaranya, para pihak, baik korban maupun pelaku sudah berdamai. Pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan korban juga tidak lagi menuntut,” katanya.

Persyaratan lainnya, kata Joko Purwanto, pelaku baru pertama melakukan tidak pidana. Penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut tidak berlaku bagi pelaku residivis atau orang yang pernah dipidana.

“Syarat lainnya adalah kerugian yang dialami korban tidak boleh lebih dari Rp2,5 juta, serta ancaman pidananya kurang dari lima tahun. Semua syarat tersebut harus terpenuhi apabila ingin menghentikan perkara berdasarkan keadilan restoratif,” kata Kajati Aceh.

Untuk mendukung program keadilan restoratif tersebut, Kejati Aceh sudah membentuk 239 rumah restorative justice yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh. Rumah RJ tersebut menjadi tempat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang difasilitasi jaksa fasilitator.

“Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersebut sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Aceh, di mana penyelesaian sebuah perkara dimusyawarahkan oleh pihak yang disaksikan para tokoh masyarakat,” kata Joko Purwanto.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...