News

Kejati Aceh Periksa Empat Saksi Soal Kasus Korupsi Keramba Jaring Apung di Sabang

BANDA ACEH (popularitas.com) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh memeriksa empat saksi ahli dalam kasus dugaan korupsi pengadaan keramba jaring apung di Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai kontrak Rp45,5 miliar.

“Empat saksi ahli tersebut dimintai keterangan terkait keahlian guna melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh T Rahmatsyah di Banda Aceh, Selasa, 22 Oktober 2019.

Adapun saksi yang dimintai keterangan terkait keahliannya di antaranya seorang ahli sertifikasi kapal dari Batam. Dua saksi ahli dari Biro Klasifikasi Indonesia dan seorang dari akademisi Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh.

Saksi ahli dari Universitas Syiah Kuala diminta keterangan terkait keramba jaring apung. Sedangkan dua saksi ahli dari Biro Klasifikasi Indonesia diminta keterangan menyangkut kapal dalam pengadaan keramba jaring apung tersebut.

“Tim penyidik terus melengkapi berkas perkara dalam kasus ini. Hingga saat ini, tersangka kasus dugaan korupsi keramba jaring apung baru satu, yakni Dendi, mantan Direktur PT Perikanan Nusantara,” kata T Rahmatsyah.

Kejati Aceh mulai menyelidiki dugaan korupsi pengadaan proyek percontohan budi daya ikan lepas pantai pada Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya Direktorat Pakan dan Obat Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sejak 2018.

Proyek tersebut dilaksanakan pada 2017 dengan anggaran Rp50 miliar. Proyek pengadaan tersebut dimenangkan PT Perikanan Nusantara dengan nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Hasil temuan penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh, pekerjaan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi. Perusahaan juga tidak bisa menyelesaikan pekerjaan 100 persen. Pekerjaan diselesaikan pada Januari 2018, sedangkan pencairan sudah dibayarkan pada 29 Desember 2017.

Selain itu juga terdapat indikasi kelebihan bayar. Kementerian Kelautan dan Perikanan membayar 89 persen dari seharusnya 75 persen pekerjaan. Total yang dibayarkan Rp40,8 lebih dari nilai kontrak Rp45,58 miliar.

Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh menyita delapan keramba apung beserta jaringnya, satu unit tongkang pakan ikan. Kemudian, satu paket sistem distribusi pakan, dan pipa pakan.

Selain itu, satu set sistem kamera pemantau, satu unit kapal beserta perangkatnya. Semua barang yang disita tersebut berada di beberapa tempat di Pulau Weh, Kota Sabang.

Selain menyita aset, tim penyidik juga menyita uang tunai Rp36,2 miliar. Uang tersebut diserahkan langsung dalam bentuk tunai oleh PT Perikanan Nusantara kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Sumber: Antara

Shares: