Home News Kejati Aceh Selidiki Dugaan Jaksa Minta Rp200 Juta pada Terdakwa
News

Kejati Aceh Selidiki Dugaan Jaksa Minta Rp200 Juta pada Terdakwa

Share
Tangan Puang Jerat Koruptor di Serambi Mekkah
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Dr Muhammad Yusuf, saat menggelar konferensi pers terkait dengan penetapan tersangka dalam kasus pembangunan jembatan Gigieng di Pidie tahun anggaran 2018, di Aula Kantor Kejati Aceh, Jumat (22/10/2021). FOTO : HUMAS Kejati Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyelidiki dugaan salah seorang oknum jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta uang senilai Rp200 juta pada terdakwa dalam kasus emas tak sesuai kadar.

“Laporan itu saya analisa dulu nanti. Tapi saya belum baca, mungkin mudah-mudahan (laporannya) masih ada di meja saya,” kata Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, Jumat (22/10/2021).

Yusuf menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk ke kejaksaan dibagi menjadi dua bagian. Jika persoalan teknis maka akan ditangani oleh asisten pidana umum (Aspidum).

Baca: Oknum Polda Aceh Diduga Minta Rp200 Juta ke Pengusaha Toko Emas yang Bermasalah

“Kalau berkaitan dengan hal-hal misalnya pelanggaran lain di luar teknis itu ke pengawasan. Yakin dan percaya, kalau surat itu ada di meja saya. Pasti saya disposisi. Tergantung kasusnya nanti. Apakah lari ke teknis atau ke pengawasan, saya baca dulu,” katanya.

Yusuf mengapresiasi pengawasan yang dilakukan media terhadap kejaksaan. Ini merupakan suatu kebanggaan bagi Kejati Aceh.

“Ini suatu kebanggaan bagi saya. Karena sudah memberikan informasi, itu luar biasa, informasi itu susah. Tapi karena kebaikan rekan-rekan, akhirnya tersampaikan,” terang Yusuf.

Sebelumnya, pengacara salah satu pengusaha toko emas di Banda Aceh, Razman Arif Nasution mengungkap adanya intervensi dari salah satu jaksa di Aceh kepada kliennya terkait perkara yang sedang ditangani.

Razman bahkan menyebutkan oknum jaksa tersebut meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya. Permintaan yang sama juga diduga dilakukan pada tiga toko emas lainnya yang terjerat kasus yang sama.

“Dia (jaksa) penegak hukum, barang siapa menjanjikan sesuatu atau membujuk sesuatu untuk kepentingan dirinya, bukan kekayaannya saja, adalah melanggar hukum. Melanggar kode etik sebagai penegak hukum jaksa, melanggar undang-undang. Ini serius,” tegasnya.

Selain itu, Razman juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan, oknum penyidik Polda Aceh telah meminta uang senilai Rp200 juta pada kliennya. Meski uang telah diserahkan, kasus tersebut tak dihentikan.

“Ada penarikan uang Rp200 juta rupiah oleh saudara AKP Wawan, Ahmad Razi di Ruang Kasubdit di Polda Aceh. Saya ingin selalu bagaimana penegakan hukum yang benar dan saya datang jauh-jauh dari Jakarta untuk mengungkap ini ke saudara-saudara,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

3 Hal yang Disampaikan Sekjen PBB Saat Bertemu Prabowo

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)...

EkonomiNews

BPMA Bidik Pengembangan Potensi Gas di Blok Singkil dan Meulaboh

POPULARITAS.COM – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) mendorong percepatan evaluasi potensi gas...

News

Tradisi Pedang Pora untuk Brigjen TNI Mahesa Fitriadi

POPULARITAS.COM – Brigadir Jenderal TNI Mahesa Fitriadi mengikuti prosesi tradisi penyambutan sebagai...

KesehatanNews

Kemenkes Ingatkan Bahaya Asap Karhutla, Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terdampak

POPULARITAS.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan masyarakat di wilayah terdampak kebakaran hutan...