News

Kejati Aceh serahkan kapal senilai Rp285 juta hasil rampasan ke USK

Universitas Syiah Kuala (USK) menerima satu unit kapal penangkap ikan jenis "KM. KHF. 1786 GT. 64, 45" dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Penyerahan PSP barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada USK, yang dilakukan oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf bersama Rektor USK, Prof Samsul Rizal, Selasa (14/12/2021). (IST)

POPULARITAS.COM – Universitas Syiah Kuala (USK) menerima satu unit kapal penangkap ikan jenis “KM. KHF. 1786 GT. 64, 45” dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.

Serah terima sekaligus penandatanganan, dilakukan oleh Kajati Aceh, Muhammad Yusuf bersama Rektor USK, Prof Samsul Rizal di kantor Kejati setempat, Banda Aceh, Selasa (14/12/2021).

Hal ini sesuai dengan terbitnya keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia tanggal 22 Oktober 2021, tentang penetapan status Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara, pada Kemendikbud dan keputusan Jaksa Agung, tanggal 10 November 2021, tentang Penetapan Status Penggunaan (PSP).

Kajati Aceh, Muhammad Yusuf dalam sambutannya membacakan amanat Jaksa Agung Muda Pembinaan, Bambang Sugeng Rukmono. Pemberian tersebut, atas pertimbangan optimalisasi pengeluaran aset tindak pidana melalui hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP).

“Untuk mendukung kegiatan belajar mengajar di Fakultas Kelautan dan Perikanan di USK. Melalui ikhtiar yang baik, kita dapat memastikan bahwa pengelolaan aset negara yang berasal dari tindak pidana, telah berjalan dengan baik dan benar,” ucapnya.

Pihaknya turut mengapresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan tenaga, pikiran atas terselenggaranya serah terima Barang Milik Negara yang berasal dari rampasan barang negara tersebut.

Hal ini semata-mata untuk mendukung pelaksanaan tugas, fungsi dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus bernilai positif.

“Terhadap barang rampasan negara yang telah ditetapkan untuk tujuan hibah serta status penggunaannya, saya berharap dipergunakan sebagimana peruntukkannya dan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya,” tutur Yusuf.

Sementara itu, Rektor USK, Prof Samsul Rizal berterimakasih kepada Kejati Aceh atas PSP Barang Milik Negara berupa satu unit kapal dengan nilai Rp 285.568.000.

Menurutnya, ini menunjukkan sinergitas Kejati Aceh dengan universitas dalam hal ini USK, berjalan cukup baik. Pihaknya berjanji akan menggunakan kapal tersebut untuk keperluan akademik.

“Sinergisitas USK-Kajati Aceh selama ini berlangsung harmonis. Satu unit kapal ini sangat berguna bagi mahasiswa untuk melaksanakan praktek, terutama anak-anak kami dari Fakultas Kelautan dan Perikanan,” kata Samsul.

Dengan adanya kapal tersebut, aspek praktek dapat ditingkatkan. Menurut Samsul Rizal, praktik sama pentingnya dengan pemahaman teori. Sebab mahasiswa bisa mengaplikasikan teori langsung di lapangan.

Selama ini, kata Samsul, meski usianya terbilang remaja, Fakultas Kelautan dan Perikanan USK telah melahirkan banyak terobosan dan berkontribusi terhadap masyarakat.

“Fakultas ini termasuk diminati. Meskipun usianya belum tua, Fakultas Kelautan dan Perikanan USK telah memiliki pakar yang handal, dan melahirkan sejumlah sarjana yang cakap dan sudah berkerja di berbagai bidang,” ujar Samsul.

Shares: