Home Hukum Kejati Aceh sudah periksa 82 saksi terkait dugaan korupsi di BRA
Hukum

Kejati Aceh sudah periksa 82 saksi terkait dugaan korupsi di BRA

Share
Kejati Aceh tetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Bagai Guru Penggerak
Kepala Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis. ANTARA/M Haris SA
Share

POPULARITAS.COM – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit ikan kakap dan pakan runcah di Badan Reintegrasi Aceh (BRA), saat ini terus didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Hingga saat ini, sebanyak 82 orang telah diperiksa sebagai saksi, diantaranya, penerima bantuan, keuchik, camat, satker eksternal dan internal, serta pihak rekanan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengatakan, terkini, pihaknya telah memanggil sembilan saksi tambahan yang berasal dari internal dan eksternal Satker BRA. Pemeriksaan dilangsungkan pada tanggal 27-28 Juni 2024 dan tanggal 2 Juli 2024.

Para saksi yang dipanggil tersebut, dilakukan konfrontasi oleh penyidik, guna melihat dan mengungkap fakta sebenarnya dari kasus yang sedang ditangani pihaknya tersebut.

“Konfrontasi dilakukan penyidik, sebab ada informasi dan pesan yang didapat dari keterangan saksi-saksi tersebut saling bertentangan dan berbeda,” jelasnya kepada popularitas.com, Rabu (3/7/2024) di Banda Aceh.

Hasil pemeriksaan, lanjutnya, nantinya akan digunakan sebagai upaya pengumpulan bukti dan guna menemukan tersangka sesuai dengan aturan KUHAP.  “Kita berharap proses penyidikan berjalan lebih cepat dan kasus ini segera dapat diselesaikan demi keadilan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Share
Tulisan Terkait
Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres
Hukum

Kapolda lantik Kombes Pol Carlie Syahputra jadi Kabid Propam dan lima kapolres

POPULARITAS.COM – Mantan Kapolres Aceh Besar Kombes Pol Carlie Syahputra, resmi dilantik...

HukumNews

Tiga Terdakwa Penyiksaan Anak Daycare Dituntut 3,5 Tahun

POPULARITAS.COM – Penasihat hukum terdakwa Nur Shalati, Murhadi, meminta majelis hakim mempertimbangkan...

HukumNews

Singgung Fee Haji, 2 Saksi Bantah Beri US$271.500 ke Yaqut

POPULARITAS.COM – Dua saksi dari Kementerian Agama (Kemenag) membantah memberikan fee percepatan pembagian kuota...

Hukum

Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Narkotika, Ketua DPR Aceh : Berantas Narkoba Tugas Bersama

POPULARITAS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh, Zulfadhli, menegaskan bahwa pemberantasan...